Fasilitas Persetujuan Pengangkutan Sampah

No. SK: 188/28/415.34/2024

  1. Pengguna layanan menyiapkan berkas-berkas sebagai berikut: Surat Pemohonan Pengangkutan Sampah dari Kepala Desa/ Penanggung Jawab dan Lampiran berkas : Foto lokasi kegiatan
  2. Hadir langsung ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang untuk menyerahkan berkas

  1. Pemohon menyampaikan berkas-berkas permohonan kepada petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang
  2. Pemohon menunggu hasil pemeriksaan administrasi/teknis terhadap surat permohonan: a) Pemeriksaan berkas administrasi, pemeriksaan teknis & survey lapangan dengan melakukan pemeriksaan aksi jalan, konstruksi bangunan, potensi timbulan sampah serta trayek pengangkutan terdekat. b) Jika hasil survey tidak memenuhi berkas akan dikembalikan untuk diperbaiki administrasi dan teknis lapangan.
  3. Petugas Dinas LH akan membuat draft surat persetujuan atau penolakan
  4. Kepala Dinas LH akan melakukan pengesahan surat
  5. Pemohon dapat mengambil surat persetujuan/ penolakan. Apabila telah disetujui, Dinas LH akan memberikan pelayanan
  6. Dilakukan pengangkutan sampah

Pemeriksaan administrasi : 1 hari kerja

Pemeriksaan teknis : 3 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap (termasuk apabila diperlukan survey ke lokasi kegiatan)

Penerbitan Surat Persetujuan/ penolakan: 2 hari setelah dilakukan survey

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengambilam Sampah

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Website: https://dlh.jombangkab.go.id Email: dlhkabjombang@gmail.com

Media sosial: Dinas LH Jombang atau Pengelolaan Sampah dan RTH

Telepon : (0321) 864123
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas Persetujuan Pengangkutan Sampah"