Pemadaman dan Evakuasi Kebakaran

No. SK: Nomor 26 Tahun 2023

  1. Petugas damkar melihat sendiri kejadian kebakaran
  2. Laporan langsung ke pos damkar
  3. Laporan kejadian melalui emergency call atau Whatsapp
  4. Laporan kejadian melalui media sosial

  1. Petugas damkar menerima pengajuan permohonan pemadaman dan evakuasikebakaran dari Masyarakat melalui emergency call 0272 324113 atau layanan Whatsapp 085860000113 atau melaporkan langsung kepada pimpinan
  2. Petugas pelayanan mencatat hasil laporan dari masyarakat di papan kejadian kemudian menginformasikan kepada regu siaga
  3. Regu siaga mempersiapkan alat pelindung diri serta unit kendaraan pemadam kebakaran atau unit penyelamatan menuju lokasi kejadian dengan respone time maksimal 15 menit dalam 7,5 km, memenuhi respone time atau tidak
  4. Sesampainya di lokasi kejadian, petugas melakukan size up untuk menentukan strategi fire fighting maupun Teknik evakuasi dan penyelamatan
  5. Petugas damkar melaksanakan operasi pemadaman, evakuasi, dan penyelamatan sesuai dengan standart prosedur operasional
  6. Petugas damkar melakukan pendataan dan verifikasi factual dari warga yang terdampak peristiwa
  7. Melaporkan hasil pemadaman kebakaran dan hasil evakuasi korban kepada Kabid Damkar dan Kepala Satuan melalui grup Whatsapp
  8. Mempublikasi hasil tindak lanjut atas kejadian kebakaran kepada masyarakat/penerima layanan

- Jangka waktu sampai lokasi (respone time): 15 menit waktu tempuh dari pos damkar terdekat menuju lokasi kejadian kebakaran 

- Jangka waktu penyelesaian: 2 – 3 jam dalam menyelesaikan pemadaman dan evakuasi kebakaran

Tidak dipungut biaya

Pelayanan pemadaman kebakaran dan pelayanan evakuasi pasca kejadian kebakaran

1.Pengaduan, saran, dan masukan dilakukan secara langsung dengan mengisi formulir, emergency call 0272 324113 / layanan Whatsapp 085860000113, dan melalui sosial media instagram : @klaten_fire_rescue 

2.Penerima aduan, saran, dan masukan akan memberi jawaban langsung apabila bisa menjawab atas aduan, saran, dan masukan. Jika penerima aduan tidak bisa menjawab secara langsung, maka akan dikaji bersama untuk merumuskan tindak lanjut pengaduan sekaligus sebagai jawaban

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemadaman dan Evakuasi Kebakaran"