Unit Gawat Darurat

No. SK: 33/SK/BAII/I/2024

  1. Kartu Keluarga/KK, KTP atau Kartu JKN-KIS/BPJS Kesehatan

Total ± 30 – 240 menit waktu pelayanan dengan rincian sebagai berikut:

Utama

v  2 - 10 menit untuk Pelayanan Kegawatdaruratan,

v  10 – 20 menit di Loket dan Pelayanan Rekam Medis,

Tambahan/Penunjang :

v  30 – 60 menit di Laboratorium,

v  30 – 60 menit di Apotek,

v  120 – 240 menit Observasi,

v  30 – 60 menit untuk proses Rujukan.

v  Pasien JKN : GRATIS

v  Pasien Umum dan pelayanan diluar yang dijamin oleh JKN (BPJS) dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.


Pelayanan kegawatdaruratan

v  Email : uptpuskesmasbanjarangkan2@gmail.com,

v  Telepon : (0366) 5583610,

v  Whatsapp : 088987048870

v  Facebook : UPTD Puskesmas Banjarangkan II,

v  Kotak Saran,

v  Keluhan Lisan/Tatap Muka,

v  SP4N Lapor (www.lapor.go.id),

v  Aplikasi Klungkung Mesadu.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat"