Penjualan Produk Statistik Berbayar

No. SK: 96 Tahun 2024

  • Layanan offline
    1. 1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS 2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif 3. Pengguna layanan mengisi buku tamu 4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan produk statistik (publikasi, data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik) kepada petugas 5. Pengguna layanan menyetujui syarat penjualan produk statistik yaitu format, biaya, dan media elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. 6. Khusus penjualan data mikro dan/atau peta digital Wilayah Kerja Statistik (wilkerstat), pengguna layanan menyetujui dan menyerahkan abstraksi penggunaan data dan Surat Perjanjian Penggunaan Data/SPPD.
  • Layanan dengan cara online
    1. 1. Pengguna layanan memiliki akun pada website pelayanan 2. Pengguna layanan memiliki NPWP yang masih aktif bagi pengguna layanan dengan segmentasi swasta 3. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan produk statistik (publikasi, data mikro dan/atau peta digital wilkerstat) melalui portal 4. Pengguna layanan menyetujui syarat penjualan produk statistik yaitu format, biaya, dan media elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. 5. Khusus penjualan data mikro dan/atau peta digital wilkerstat, pengguna layanan menyetujui dan menyerahkan abstraksi penggunaan data dan Surat Perjanjian Penggunaan Data/SPPD.

  • Layanan offline
    1. 1. Pengguna layanan datang langsung ke Perpustakaan BPS KABUPATEN BANYUWANGI. 2. Pengguna layanan menemui resepsionis. 3. Pengguna layanan mengisi buku tamu. 4. Pengguna layanan mengambil nomor antrian. 5. Pengguna menunggu waktu dilayani sesuai antrian. 6. Pengguna menyampaikan permintaan layanan penjualan Produk Statistik Berbayar kepada petugas. 7. Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diberikan dengan permintaan pengguna layanan. 8. Petugas mengarahkan dan membantu pengguna layanan untuk menggunakan website pelayanan online. 9. Petugas membuat dan memberikan invoice dan/atau contoh data untuk data mikro serta dokumen perjanjian penggunaan data mikro dan/atau peta digital wilkerstat kepada pengguna layanan 10. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap invoice, contoh data untuk data mikro dan dokumen perjanjian penggunaan data 11. Petugas menyiapkan produk statistik yang diminta pengguna layanan 12. Pengguna layanan melakukan pembayaran menggunakan kode billing sesuai invoice 13. Khusus layanan penjualan data mikro dan/atau peta digital wilkerstat, pengguna menandatangani dan menyerahkan dokumen perjanjian penggunaan data kepada petugas 14. Bendahara membuat dan memberikan kuitansi pembelian produk statistik kepada pengguna layanan 15. Pengguna layanan mengunduh produk statistik melalui portal pst.bps.go.id. 16. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap kuitansi dan produk statistik yang diterima, jika terdapat ketidaksesuaian maka dapat mengajukan permintaan perbaikan kepada petugas 17. Petugas memeriksa dan menindaklanjuti permintaan perbaikan serta memberikan hasil pemeriksaan/perbaikan kepada pengguna layanan 18. Pengguna layanan selesai mengakses layanan penjualan produk statistik dan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan penjualan produk statistik berbayar
  • Layanan dengan cara online
    1. 1. Pengguna login ke website pelayanan online. 2. Pengguna membuat transaksi dan melengkapi abstraksi yang dibutuhkan 3. Petugas layanan melakukan pemrosesan transaksi dan menyiapkan produk statistik yang dipilih pengguna layanan. 4. Petugas membuat dan mengirimkan invoice dan/atau contoh data untuk data mikro serta dokumen perjanjian penggunaan data mikro dan/atau peta digital wilkerstat kepada pengguna layanan. 5. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap: a. invoice b. contoh data dan dokumen perjanjian penggunaan data yang diterima untuk layanan penjualan data mikro c. dokumen perjanjian penggunaan data yang diterima untuk layanan penjualan untuk layanan penjualan peta digital wilkerstat. d. jika terdapat ketidaksesuaian maka dapat mengajukan permintaan perbaikan. 6. Petugas memeriksa dan menindaklanjuti permintaan perbaikan serta memberikan hasil pemeriksaan/perbaikan kepada pengguna layanan 7. Pengguna layanan melakukan pembayaran dan/atau melengkapi berkas. 8. Bendahara melakukan verifikasi bukti pembayaran yang diterima dari pengguna layanan. 9. Petugas layanan melakukan verifikasi berkas dan petugas layanan menyampaikan produk statistik yang lengkap. 10. Transaksi selesai.
  • Layanan Produk Statistik Berbayar Rp0,00
    1. Layanan Offline Bagan 4. Prosedur Pelayanan Penjualan Produk Statistik Berbayar Offline Keterangan : 1. Pengguna layanan datang langsung ke Perpustakaan BPS KABUPATEN BANYUWANGI. 2. Pengguna layanan menemui resepsionis. 3. Pengguna layanan mengisi buku tamu. 4. Pengguna layanan mengambil nomor antrian. 5. Pengguna menunggu waktu dilayani sesuai antrian. 6. Pengguna menyampaikan permintaan layanan penjualan Produk Statistik Berbayar kepada petugas. 7. Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diberikan dengan permintaan pengguna layanan. 8. Petugas mengarahkan dan membantu pengguna layanan untuk menggunakan website pelayanan online. 9. Petugas membuat dan memberikan invoice dan/atau contoh data untuk data mikro serta dokumen perjanjian penggunaan data mikro dan/atau peta digital wilkerstat kepada pengguna layanan 10. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap invoice, contoh data untuk data mikro dan dokumen perjanjian penggunaan data 11. Petugas menyiapkan produk statistik yang diminta pengguna layanan 12. Pengguna layanan melakukan pembayaran menggunakan kode billing sesuai invoice 13. Khusus layanan penjualan data mikro dan/atau peta digital wilkerstat, pengguna menandatangani dan menyerahkan dokumen perjanjian penggunaan data kepada petugas 14. Bendahara membuat dan memberikan kuitansi pembelian produk statistik kepada pengguna layanan 15. Pengguna layanan mengunduh produk statistik melalui portal pst.bps.go.id. 16. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap kuitansi dan produk statistik yang diterima, jika terdapat ketidaksesuaian maka dapat mengajukan permintaan perbaikan kepada petugas 17. Petugas memeriksa dan menindaklanjuti permintaan perbaikan serta memberikan hasil pemeriksaan/perbaikan kepada pengguna layanan 18. Pengguna layanan selesai mengakses layanan penjualan produk statistik dan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan penjualan produk statistik berbayar Layanan Online Layanan Produk Statistik Berbayar sesuai PNBP 1. Pengguna login ke website pelayanan online. 2. Pengguna membuat transaksi dan melengkapi abstraksi yang dibutuhkan 3. Petugas layanan melakukan pemrosesan transaksi dan menyiapkan produk statistik yang dipilih pengguna layanan. 4. Petugas membuat dan mengirimkan invoice dan/atau contoh data untuk data mikro serta dokumen perjanjian penggunaan data mikro dan/atau peta digital wilkerstat kepada pengguna layanan. 5. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap: a. invoice b. contoh data dan dokumen perjanjian penggunaan data yang diterima untuk layanan penjualan data mikro c. dokumen perjanjian penggunaan data yang diterima untuk layanan penjualan untuk layanan penjualan peta digital wilkerstat. d. jika terdapat ketidaksesuaian maka dapat mengajukan permintaan perbaikan. 6. Petugas memeriksa dan menindaklanjuti permintaan perbaikan serta memberikan hasil pemeriksaan/perbaikan kepada pengguna layanan 7. Pengguna layanan melakukan pembayaran dan/atau melengkapi berkas. 8. Bendahara melakukan verifikasi bukti pembayaran yang diterima dari pengguna layanan. 9. Petugas layanan melakukan verifikasi berkas dan petugas layanan menyampaikan produk statistik yang lengkap. 10. Transaksi selesai. Layanan Produk Statistik Berbayar Rp0,00 1. Pengguna membuat akun Rp0,00 (nol rupiah) dan menyiapkan surat permohonan akun Rp0,00 (nol rupiah) sesuai dengan ketentuan tentang persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pusat Statistik dan/atau dokumen yang harus dipenuhi berkaitan dengan permintaan pengguna layanan. 2. Pengguna membuat transaksi dan melengkapi abstraksi yang dibutuhkan 3. Petugas layanan melakukan pemrosesan transaksi dan menyiapkan produk statistik yang dipilih pengguna layanan. 4. Petugas membuat dan mengirimkan contoh data untuk data mikro serta dokumen perjanjian penggunaan data mikro dan/atau peta digital wilkerstat kepada pengguna layanan. 5. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap: a. contoh data dan dokumen perjanjian penggunaan data yang diterima untuk layanan penjualan data mikro b. dokumen perjanjian penggunaan data yang diterima untuk layanan penjualan untuk layanan penjualan peta digital wilkerstat. c. jika terdapat ketidaksesuaian maka dapat mengajukan permintaan perbaikan. 6. Petugas memeriksa dan menindaklanjuti permintaan perbaikan serta memberikan hasil pemeriksaan/perbaikan kepada pengguna layanan 7. Pengguna layanan melengkapi berkas perjanjian penggunaan data. 8. Petugas layanan melakukan verifikasi berkas dan petugas layanan menyampaikan produk statistik yang lengkap. 9. Transaksi selesai.

·         Jika layanan offline, pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 menit setelah pengunjung sebelumnya telah selesai menerima layanan.

·         Jika layanan online, pengguna layanan akan dilayani maksimal 1 hari kerja setelah permintaan diterima.


Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik


Produk Statistik Berbayar, yaitu publikasi tidak berwatermark, data mikro, dan peta wilayah kerja statistik

Pengaduan langsung  : 

Kotak saran dan pengaduan di PST

Website : 

http://s.id/PengaduanMasyarakatBPSKabupatenBanyuwangi atau

Telp.      :  082170003510 (hanya menerima telepon)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Pengguna login ke website pelayanan online.