Pelayanan Konsultasi dan Fasilitasi NIB pada sistem OSS

No. SK: 100.33/24/DENUT/2024

  1. Fotokopi KTP dan KK
  2. Telepon genggam yang terpasang aplikasi Whatsapp

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu untuk dipanggil sesuai dengan antriannya
  2. Pemohon menyerahkan nomor antrean kepada CSO
  3. Pemohon melakukan konsultasi atau menanyakan informasi kepada CSO Pelayanan Umum
  4. CSO Pelayanan Umum memberikan informasi terkait fasilitasi yang diterima pemohon
  5. Pemohon mengisi formulir persetujuan Fasilitasi NIB/OSS
  6. CSO memberikan pendampingan/ perbantuan kepada pemohon dalam mengakses laman OSS
  7. Dokumen dicatat pada buku register
  8. Pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Konsultasi dan Fasilitasi NIB pada sistem OSS

  1. Kotak Saran 
  2. Email: kecamatandenut@gmail.com 
  3. No Telepon : (0361) 423292
  4.  Whatsapp : 081338741878
  5.  Instagram : @info_denut 
  6. Website : denut.denpasarkota.go.id,
  7.  Aplikasi : SP4N Lapor!, Denpasar Prama Sewaka (Pro Denpasar)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi dan Fasilitasi NIB pada sistem OSS"