Pendaftaran Gugatan Melalui e-Court

  • Tanpa Kuasa Hukum (Advokat)
    1. Surat Gugatan/Permohonan (berupa softcopy dengan format pdf dan rtf/doc)
    2. Scan/Copy KTP
    3. Upaya Administratif
    4. Scan/Copy Objek Sengketa (jika ada)
  • Dengan Kuasa Hukum (Advokat)
    1. Surat Gugatan/Permohonan (berupa softcopy dengan format pdf dan rtf/doc)
    2. Surat Kuasa Khusus
    3. Kartu Advokat (KTA)
    4. Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat/Kuasa Hukum
    5. Scan/Copy KTP Prinsipal
    6. Scan/Copy KTP Advokat/Kuasa Hukum
    7. Upaya Administratif
    8. Scan/Copy Objek Sengketa (JIka ada)

  1. Penggugat atau Kuasa Hukum menginput gugatan, surat kuasa (apabila dikuasakan), dan upaya keberatan sesuai prosedur di aplikasi e-Court (https://ecourt.mahkamahagung.go.id)
  2. Penggugat atau Kuasa Hukum membayar panjar biaya perkara sesuai dengan jumlah yang muncul di aplikasi e-Court melalui Virtual Account bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.
  3. Petugas Meja 1 pada PTSP Pengadilan akan memproses pendaftaran gugatan melalui e-Court setelah mendapatkan notifikasi pendaftaran e-Court .
  4. Petugas Meja 2 pada PTSP Pengadilan akan meregister gugatan melalui e-Court setelah dinyatakan lengkap dan Bendahara Perkara (Kasir) menyatakan bahwa panjar biaya perkara telah diterima.
  5. Pendaftaran gugatan melalui e-Court telah selesai, dan Para Pihak akan dipanggil elektronik melalui domisili elektronik (email) yang telah didaftarkan, khusus untuk Tergugat akan dipanggil melalui surat tercatat.

Setiap Hari Kerja

Sesuai Aplikasi (berdasarkan radius panggilan)


Pendaftaran Gugatan melalui e-Court

  • Telepon : (024) 7606413
  • Website : https://ptun-semarang.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Gugatan Melalui e-Court"