Izin Penggunaan Wengker Park

No. SK: 660.1/88/405.23/2022

  1. Surat permohonan penggunaan Taman Keangkaragaman Hayati "Wengker Park"
  2. Bukti pembayaran

  1. 1. Pemohon mengajukan surat ke Dinas Lingkungan Hidup 2. Pemohon melakukan pembayaran melalui Kasda atau melalui Penyelenggara (Dinas Lingkungan Hidup) 3. Pemohon menerima izin penggunaan Taman Keanekaragaman Hayati "Wengker Park"

Waktu dibutuhkan untuk melakukan administrasi izin penggunaan RTH Taman Wengker Park

Penggunaan Taman Keanekaragaman Hayati (Wengker Park) untuk selain eduwisata

• Penggunaan Wengker Park Bagian Luar /Kegiatan 800.000,00

 • Penggunaan Wengker Park Bagian Dalam / Kegiatan 2.500.000,00

 • Penggunaan Wengker Park Bagian Luar dan Dalam /Kegiatan 3.000.000,00

Izin Penggunaan Taman Wengker Park

Pengaduan dapat melalui 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penggunaan Wengker Park"