Surat Keterangan Kematian

No. SK: 0008.3.2.1/33/ST-PS/VIII/2024

  1. Surat Pengantar dari RT/RW atau Kepling
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit
  5. Tanda bukti Lunas PBB tahun berjalan

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Staf menerima berkas/dokumen pemohon
  3. Kasipem Memeriksa kelengkapan penerbitan Surat Keterangan Kematian, apabila berkas tidak lengkap vdikembalikan kepada pemohon
  4. Staf mengetik draf Surat Keterangan Kematian
  5. Kasipem/Seklur memeriksa dan memberi paraf pada Surat Keterangan Kematian
  6. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Lurah untuk ditandatangani
  7. Petugas melakukan registrasi, stempel dan mengarsipkan Surat Keterangan Kematian
  8. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan sesuai kepentingan pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Kantor Lurah Pardomuan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"