Assessmen Job Target Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur

No. SK: 000.8.3.2/04/kpts/433.202/2024

  1. Peserta adalah yang telah dinyatakan lulus Administrasi oleh Pansel dan yang diharuskan mengikuti Asesmen oleh Pansel;
  2. Peserta mengikuti tahapan Asesmen sesuai jadwal yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur;
  3. Peremajaan (Updating) data peserta dalam SAPK;
  4. Peserta mengisi portofolio dan mengunggahnya ke email yang disediakan BKD Provinsi Jawa Timur dan ke email Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDA;
  5. SK Pangkat Terakhir;
  6. SK Jabatan Terakhir, Pelantikan Terakhir dan SPMT terakhir dalam bentuk Pdf;
  7. Form Portofolio yang sudah diisi Peserta dalam bentuk Ms Word, Pdf dan Cetak;
  8. Pas Foto 4x6 dan 3x4 dalam bentuk Pdf;
  9. Semua Peserta mengunggah dokumen administrasi ke email Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDA;

  1. Kepala BKPSDA memerintahkan Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur untuk mempersiapkan pelaksanaan Asessmen Job Target;
  2. Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur melakukan Koordinasi Peserta yang lulus tahap seleksi Administrasi Pansel, dengan Kabid Mutasi dan Promosi;
  3. Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur melakukan koordinasi dengan BKD Provinsi Jawa Timur;
  4. Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur memerintahkan Petugas untuk membuat surat permohonan fasilitasi atau permintaan Narasumber//Tenaga Ahli kepada BKD Provinsi Jawa Timur;
  5. Petugas membuat surat permohonan fasilitasi atau permintaan Narasumber//Tenaga Ahli kepada BKD Provinsi Jawa Timur dan mengirimkan secara elektronik kepada Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur;
  6. Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur memeriksa surat permohonan fasilitasi atau permintaan Narasumber//Tenaga Ahli dan memberikan disposisi;
  7. Petugas menaikkan Surat permohonan fasilitasi atau permintaan Narasumber//Tenaga Ahli secara elektronik kepada Kepala BKPSDA melalui Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  8. Kepala BKPSDA memberikan tanda tangan secara elektronik pada Surat permohonan fasilitasi atau permintaan Narasumber//Tenaga Ahli;
  9. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mengirimkan surat permohonan fasilitasi atau permintaan Narasumber//Tenaga Ahli yang sudah ditandatangani kepada petugas secara elektronik;
  10. Petugas mengirimkan surat permohonan fasilitasi atau permintaan Narasumber//Tenaga Ahli kepada Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur secara elektronik;
  11. Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur mengirimkan surat permohonan fasilitasi atau permintaan Narasumber//Tenaga Ahli kepada BKD Provinsi Jawa Timur;
  12. BKPSDA menerima surat balasan/jawaban dari BKD Provinsi Jawa Timur;
  13. Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur memerintahkan Petugas untuk membuat NPKND, surat pemanggilan peserta dan surat pengarahan;
  14. Petugas membuat NPKND, surat pemanggilan peserta dan surat pengarahan. Kemudian menyerahkan kepada Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur;
  15. Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur memeriksa NPKND, surat pemanggilan peserta, surat perintah tugas dan surat pengarahan. Jika benar dan sesuai, memaraf dan menaikkan kepada Kepala BKPSDA melalui Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. Jika masih ada kesalahan dikembalikan untuk diperbaiki;
  16. Kepala BKPSDA memeriksa NPKND, surat pemanggilan peserta, surat perintah tugas dan surat pengarahan. Jika benar dan sesuai, maka menandatangi NPKND dan memaraf surat pemanggilan peserta, surat perintah tugas dan surat pengarahan. Jika masih ada kesalahan dikembalikan untuk diperbaiki;
  17. Petugas menaikkan NPKND, surat pemanggilan peserta, surat perintah tugas dan surat pengarahan kepada Sekretaris Daerah melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah;
  18. Sekretaris Daerah menandatangani surat pemanggilan peserta, surat perintah tugas dan surat pengarahan;
  19. Bagian Umum Sekretariat Daerah menyerahkan surat pemanggilan peserta, surat perintah tugas dan surat pengarahan kepada BKPSDA;
  20. Petugas meminta nomer;
  21. Petugas memindai NPKND, surat pemanggilan peserta, surat perintah tugas dan surat pengarahan;
  22. Petugas menghubungi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BKPSDA untuk mendistribusikan surat pemanggilan peserta, surat perintah tugas dan surat pengarahan kepada Perangkat Daerah secara online;
  23. Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur memerintahkan Petugas untuk membuat bahan paparan pengarahan dan menyiapkan pelaksanaan pengarahan dan pelaksanaan Asesmen;
  24. BKPSDA mengirimkan data peserta kepada BKD Provinsi Jawa Timur;
  25. Petugas membuat bahan paparan pengarahan dan menyiapkan pelaksanaan pengarahan dan pelaksanaan Asesmen;
  26. Pelaksanaan Pengarahan;
  27. Peserta menyerahkan berkas administrasi secara online dan offline kepada BKPSDA dan secara online kepada BKD Provinsi Jawa Timur;
  28. Petugas mengecek kelengkapan berkas administrasi dan portofolio peserta;
  29. Kepala BKPSDA memerintahkan Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur dan tim untuk melakukan pendampingan dan fasilitasi pelaksanaan Asesmen;
  30. Pelaksanaan Asesmen;
  31. Panitia BKPSDA menyerahkan SPPD kepada BKD Provinsi Jawa Timur;
  32. BKD Provinsi Jawa Timur menyerahkan SPPD yang sudah ditandatangani kepada Panitia BKPSDA;
  33. Panitia BKPSDA melakukan ceklis peserta dan pelaksanaan Asesmen;
  34. Panitia BKPSDA menyerahkan SPPD kepada peserta;
  35. Pembayaran Biaya Pelaksanaan Asesmen;
  36. Penerimaan Dokumen Pertanggung jawaban dari BKD Provinsi Jawa Timur;
  37. Penerimaan Laporan Hasil Asesmen dari BKD Provinsi Jawa Timur;
  38. Pembagian Hasil Asesmen.

1. Layanan Administrasi pengumpulan berkas adalah 3 (tiga) menit; 

2. Layanan Administrasi pendistribusian portofolio dan rundown jadwal adalah 3 (tiga) menit; 

 3. Jangka waktu Pelaksanaan Asesmen Setiap Peserta adalah minimal 1 (satu) hari;

4. Layanan pendampingan dan fasilitasi Asesmen adalah minimal 2 hari; 

 5. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan penyusunan laporan hasil Asesmen dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur selambat-lambatnya empat bulan untuk laporan individu dan hari untuk laporan rekap, setelah pelaksanaan Asesmen.

Biaya sesuai yang ditentukan BKD Provinsi Jawa Timur dan semuanya dibebankan pada APBD Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui DPA Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan.

Pelaksanaan dan Hasil Assessmen Job Target Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

a. Petugas :Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur

b. Telp/fax: (031) 3094303 WA: 0817399487 

 c. Email: bkpsda@bangkalankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Assessmen Job Target Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur"