Assessmen Pemetaan dengan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur

No. SK: 000.8.3.2/04/kpts/433.202/2024

  1. Peserta Asesmen Pemetaan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, sedang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
  2. Peserta Asesmen Pemetaan Jabatan Admministrator, sedang menduduki Jabatan Administrator
  3. Peserta Asesmen Pemetaan Jabatan Pengawas, sedang menduduki Jabatan Pengawas;
  4. Peserta Asesmen Pemetaan Jabatan Pelaksana, sedang menduduki Jabatan Pelaksana
  5. Peserta Belum Pernah mengikuti Asesmen di instansi BKN, maupun lembaga Asesmen;
  6. Peserta Belum pernah mengikuti Asesmen dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sebelumnya;
  7. Diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan kuota dan kemampuan APBD Pemerintah Kabupaten Bangkalan;
  8. Peserta mengikuti tahapan Asesmen sesuai jadwal yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur;
  9. Peremajaan (Updating) data peserta dalam SAPK;
  10. Peserta mengisi portofolio dan mengunggahnya ke email yang disediakan BKD Provinsi Jawa Timur dan ke email Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDA;
  11. SK Pangkat Terakhir;
  12. SK Jabatan Terakhir, Pelantikan Terakhir dan SPMT terakhir dalam bentuk Pdf. SK Pelantikan terakhir dan SPMT Terakhir bagi peserta Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas;
  13. Form Portofolio yang sudah diisi Peserta dalam bentuk Ms Word, Pdf dan Cetak;
  14. Pas Foto 4x6 dan 3x4 dalam bentuk Pdf;
  15. Semua Peserta mengunggah dokumen administrasi ke email Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDA;

  1. Kepala BKPSDA memerintahkan Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur untuk mempersiapkan pelaksanaan Asessmen Pemetaan dan usulan peserta;
  2. Kepala BKPSDA dan Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur melakukan proses seleksi calon peserta;
  3. Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur melakukan Koordinasi Peremajaan Data Peserta dengan Kabid Mutasi dan Promosi dan Kabid PPI;
  4. Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur menyerahkan draft usulan peserta kepada Petugas untuk membuat daftar peserta, surat pemanggilan, surat perintah tugas dan surat pengarahan;
  5. Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur melakukan koordinasi dengan BKD Provinsi Jawa Timur;
  6. Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur memerintahkan Petugas untuk membuat surat permohonan fasilitasi atau permintaan Narasumber//Tenaga Ahli kepada BKD Provinsi Jawa Timur;
  7. Petugas membuat surat permohonan fasilitasi atau permintaan Narasumber//Tenaga Ahli kepada BKD Provinsi Jawa Timur dan mengirimkan secara elektronik kepada Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur;
  8. Petugas membuat daftar peserta, surat pemanggilan, surat perintah tugas dan surat pengarahan. Kemudian mengirimkan secara elektronik kepada Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur;
  9. Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur memeriksa surat permohonan fasilitasi atau permintaan Narasumber//Tenaga Ahli, dan daftar peserta, surat pemanggilan serta surat perintah tugas dan surat pengarahan. Kemudian memberikan disposisi/paraf;
  10. Petugas meminta nomor dan menaikkan Surat permohonan fasilitasi atau permintaan Narasumber//Tenaga Ahli dan surat pemanggilan serta surat perintah tugas, secara elektronik kepada Kepala BKPSDA melalui Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  11. Kepala BKPSDA memberikan tanda tangan secara elektronik pada Surat permohonan fasilitasi atau permintaan Narasumber//Tenaga Ahli, surat pemanggilan, surat perintah tugas dan surat pengarahan;
  12. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mengirimkan surat permohonan fasilitasi atau permintaan Narasumber//Tenaga Ahli dan surat pemanggilan, surat perintah tugas dan surat pengarahan yang sudah ditandatangani kepada petugas secara elektronik;
  13. Petugas menghubungi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BKPSDA untuk mendistribusikan surat pemanggilan, surat tugas dan surat pengarahan kepada Perangkat Daerah secara online;
  14. Petugas mengirimkan surat permohonan fasilitasi atau permintaan Narasumber//Tenaga Ahli kepada Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur secara elektronik;
  15. Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur mengirimkan surat permohonan fasilitasi atau permintaan Narasumber//Tenaga Ahli kepada BKD Provinsi Jawa Timur;
  16. BKPSDA menerima surat balasan/jawaban dari BKD Provinsi Jawa Timur;
  17. Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur memerintahkan Petugas untuk membuat bahan paparan pengarahan dan menyiapkan pelaksanaan pengarahan dan pelaksanaan Asesmen;
  18. BKPSDA mengirimkan data peserta kepada BKD Provinsi Jawa Timur;
  19. Petugas membuat bahan paparan pengarahan dan menyiapkan pelaksanaan pengarahan dan pelaksanaan Asesmen;
  20. Pelaksanaan Pengarahan;
  21. Peserta menyerahkan berkas administrasi secara online dan offline kepada BKPSDA dan secara online kepada BKD Provinsi Jawa Timur;
  22. Petugas mengecek kelengkapan berkas administrasi dan portofolio peserta;
  23. Kepala BKPSDA memerintahkan Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur dan tim untuk melakukan pendampingan dan fasilitasi pelaksanaan Asesmen;
  24. Pelaksanaan Asesmen;
  25. Panitia BKPSDA menyerahkan SPPD kepada BKD Provinsi Jawa Timur;
  26. BKD Provinsi Jawa Timur menyerahkan SPPD yang sudah ditandatangani kepada Panitia BKPSDA;
  27. Panitia BKPSDA melakukan ceklis peserta dan pelaksanaan Asesmen;
  28. Panitia BKPSDA menyerahkan SPPD kepada peserta;
  29. Pembayaran Biaya Pelaksanaan Asesmen;
  30. Penerimaan Dokumen Pertanggung jawaban dari BKD Provinsi Jawa Timur;
  31. Penerimaan Laporan Hasil Asesmen dari BKD Provinsi Jawa Timur;
  32. Pembagian Hasil Asesmen.

1. Layanan Administrasi pengumpulan berkas adalah 3 (tiga) menit; 

 2. Layanan Administrasi pendistribusian portofolio dan rundown jadwal adalah 3 (tiga) menit; 

 3. Jangka waktu Pelaksanaan Asesmen Setiap Peserta adalah minimal 1 (satu) hari; 

 4. Layanan pendampingan dan fasilitasi Asesmen adalah minimal 2 hari; 

 5. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan penyusunan laporan hasil Asesmen dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur selambat-lambatnya empat bulan untuk laporan individu dan hari untuk laporan rekap, setelah pelaksanaan Asesmen.

Biaya sesuai yang ditentukan BKD Provinsi Jawa Timur dan semuanya dibebankan pada APBD Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui DPA Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan.

Pelaksanaan dan Hasil Assessmen Pemetaan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Pelaksana

a. Petugas :Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur 

 b. Telp/fax: (031) 3094303 WA: 0817399487 

 c. Email: bkpsda@bangkalankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Assessmen Pemetaan dengan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur"