No. SK: 000.8.3.2/04/kpts/433.202/2024
1. Layanan Administrasi pengumpulan berkas adalah 3 (tiga) menit;
2. Layanan Administrasi pendistribusian portofolio dan rundown jadwal adalah 3 (tiga) menit;
3. Jangka waktu Pelaksanaan Asesmen Setiap Peserta adalah minimal 1 (satu) hari;
4. Layanan pendampingan dan fasilitasi Asesmen adalah minimal 2 hari;
5. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan penyusunan
laporan hasil Asesmen dari Badan Kepegawaian
Daerah Provinsi Jawa Timur selambat-lambatnya
empat bulan untuk laporan individu dan hari untuk
laporan rekap, setelah pelaksanaan Asesmen.
Biaya sesuai yang ditentukan BKD Provinsi Jawa Timur
dan semuanya dibebankan pada APBD Pemerintah
Kabupaten Bangkalan melalui DPA Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten
Bangkalan.
Pelaksanaan dan Hasil Assessmen Pemetaan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Pelaksana
a. Petugas :Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur
b. Telp/fax: (031) 3094303 WA: 0817399487
c. Email: bkpsda@bangkalankab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store