Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 007/SK/PKM-PNC/2023

  1. Pengantar dari poliklinik umum ke UGD untuk tindakan
  2. Dokumen Rekam Medis

  1. Pasien direkomendasikan dari Poliklinik Umum untuk Rawat Inap
  2. Dokter merekomendasikan pasien UGD untuk Rawat Inap
  3. Pasien dari poliklinik umum ke UGD untuk dilakukan Tindakan selanjutnya berdasarkan instruksi dokter
  4. Petugas melengkapi administrasi dokumen rawat inap di puskesmas
  5. Petugas mengantar pasien ke fasilitas rawat inap puskesmas
  6. Petugas melakukan pelayanan rawat inap
  7. Rujukan ke fasilitas labotratorium serta bagian lainnya setelah berkoordinasi dengan doktwr umum jika diperlukan
  8. Perawatan inap pasien dilaksanakan dalam jangka waktu 1 – 5 hari
  9. Pertugas berkoordinasi dengan dokter umum untuk pelayanan rujukan jika diperlukan
  10. Pertugas berkoordinasi dengan dokter umum untuk pemulangan pasien rawat inap

5 Hari

Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Rawat Inap, Visite Dokter Umum, Konseling Gizi, Pemberian makanan asupan gizi kepada ibu postpartum selama dalam perawatan pasca persalinan selama 1 – 5 hari perawatan

Kontak Pengaduan

a.     Kotak Saran

b.     Petugas Pengelola Pengaduan

Informasi Kegiatan Puskesmas

a.     Facebook    :    Puskesmas Pancana

b.     Instagram    :    puskesmaspancanaok

Pendaftaran Berobat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap "