Pelayanan Kamar Bersalin dan Ruang Pelayanan Nifas

No. SK: 007/SK/PKM-PNC/2023

  1. Buku KIA (Buku Pink)
  2. KTP / KK
  3. Kartu BPJS jika ada
  4. Nomor HP

  1. Pasien dijemput oleh petugas PSC dari rumah ke puskemas dengan menggunakan fasilitas kendaraan dari puskesmas
  2. Pasien tiba di puskesmas untuk mendapatkan pelayanan persalinan
  3. Petugas menerima Pasien di Ruang Bersalin
  4. Petugas wajib memenuhi protokol kesehatan dan menggunakan alat pelindung diri (APD)
  5. Petugas memastikan pasien sudah mencuci tangan dan cuci kaki, buang air kecil serta menggunakan masker
  6. Petugas melakukan anamnesis
  7. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien dan kondisi kehamilan pasien
  8. Petugas mengalasis hasil pemeriksaan
  9. Apabila ditemukan kelainan pada pasien maka petugas segera berkoordinasi dengan dokter untuk pertimbangan rujukan
  10. Jika dalam kondisi normal pasien segera melahirkan maka petugas mempersiapkan pasien dan peratan untuk pertolongan persalinan
  11. Jika pasien belum segera melahirkan maka petugas memberikan perawatan pra persalinan kepada pasien untuk menghadapi proses persalinan
  12. Setelah pasien bersalian normal maka petugas melaksanakan perawatan bagi ibu post partum begitu juga dengan bayinya, sembari mengontrol kondisi ibu post partum dan bayi/neonatus terhadap potensi terjadinya kondisi darurat yang mengancam dan melaksanakan prosedur IMD (inisiasi menyusui dini)
  13. Petugas memberikan suntukan Vitamin K dan salp mata Oksitetrasiklin 1% kepada bayi/neonates
  14. Petugas berkoordinasi dengan dengan dokter untuk rujukan jika terdapat kondisi darurat yang mengancam jiwa ibu postpartum atau bayi/neonatus
  15. Setelah 2 jam pasca persalinan maka ibu postpartum Bersama dengan bayi dipindahkan ke ruang perawatan nifas
  16. Selama dalam ruang perawatan nifas petugas melakukan pemantauan inensif kepada ibu nifas dan bayi/neonates secara terus menerus
  17. Petugas berkoordinasi dengan petugas rekam medis untuk pembuatan rekam medis untuk pasien yang telah bersalin
  18. Petugas memberikan vaksin HB0 kepada bayi/neonates sekaligus skrining SHK pada bayi/neonates
  19. Dalam kondisi normal petugas memberikan perawatan pada ibu postpartum dan bayi/neonates di ruang nifas selama 48 jam
  20. Petugas mengkonsultasikan kepada dokter umum untuk pemulangan pasien
  21. Petugas mengkosultasikan ke dokter umum untuk rujukan jika diperlukan
  22. Pasien pulang kerumah dengan diantar oleh anggota PSC dengan fasilitas kendaraan puskesmas

3 Hari

Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Persalinan, Perawatan Post Partum, Perawatan Tali Pusat Bayi / Neonates, Perawatan Payudara bagi Ibu Post Partum, Memandikan bayi/neonates selama perawatan sebanyak 2 kali, Pengambilan spesimen darah untuk pemeriksaan SHK, Konseling ASI Ekslusif dan cara menyusui yang baik dan benar, Pemberian makanan asupan gizi kepada ibu postpartum selama dalam perawatan pasca persalinan selama 2 – 3 hari perawatan, Fasiltas antar jemput pasien pra dan pasca persalinan

Kontak Pengaduan

a.     Kotak Saran

b.     Petugas Pengelola Pengaduan

Informasi Kegiatan Puskesmas

a.     Facebook    :    Puskesmas Pancana

b.     Instagram    :    puskesmaspancanaok

Pendaftaran Berobat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Bersalin dan Ruang Pelayanan Nifas"