Pelayanan Laboratorium

No. SK: 007/SK/PKM-PNC/2023

  1. Surat Pengantar / Formulir Permintaan Pemeriksaan Laboratorium
  2. Nomor HP

  1. Petugas wajib memenuhi protokol kesehatan dan menggunakan alat pelindung diri (APD)
  2. Pasien menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan laboratorium dari poliklinik umum / poliklinik gigi / poliklinik KIA , poliklinik Lansia dll, dan dilakukan registrasi oleh petugas laboratorium
  3. Pasien menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
  4. Pengambilan sampel oleh petugas laboratorium
  5. Proses pemeriksaan sampel – analisa
  6. Pencatatan hasil – verifikasi
  7. Penyerahan hasil pemeriksaan sampel ke bagian yang merujuk.

60 Menit

Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pemeriksaan Gula Darah Sewaktu, Pemeriksaan Colesterol Darah Sewaktu, Pemeriksaan Asam Urat Sewaktu, Pemeriksaan Darah Lengkap, Pemeriksaan Widal, Pemeriksaan Haemoglobin Darah, Tes Kehamilan, RDT Malaria, Tes DBD, Tes HIV, Tes Shipylis, Thypoid / Widal, Anti Gen Covid-19, HBSAg

Kontak Pengaduan

a.     Kotak Saran

b.     Petugas Pengelola Pengaduan

Informasi Kegiatan Puskesmas

a.     Facebook    :    Puskesmas Pancana

b.     Instagram    :    puskesmaspancanaok

Pendaftaran Berobat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"