Monitoring Efek Samping Obat (MESO)

No. SK: NOMOR 144 TAHUN 2023

  1. Menunjukkan Kartu Keluarga atau KTP

  1. Petugas menerima laporan terjadinya efek samping obat dari tenaga kesehatan lain atau pasien.
  2. Petugas menganalisis laporan tersebut di atas, yaitu mengidentifikasi penyebab terjadinya efek samping.
  3. Petugas obat memberitahukan kepada dokter bahwa pasien tersebut mengalami efek samping obat.
  4. Petugas Obat atau Dokter menginformasikan kepada pasien untuk menghentikan obat yang menimbulkan efek samping dan/atau memberikan tambahan terapi untuk mengatasi gejala efek samping jika diperlukan.
  5. Petugas obat atau dokter menuliskan obat yang dapat menimbulkan efek samping tersebut pada Rekam medis pasien
  6. Petugas mencatat kejadian efek samping obat dalam buku Monitoring Efek Samping Obat.
  7. Petugas melaporkan ke Pusat Monitoring Efek Samping Nasional.

Monitoring Efek Samping Obat adalah kegiatan pemantauan setiap respon terhadap Obat yang merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosa dan terapi atau modifikasi fungsi fisiologis.

Tidak dipungut biaya

Monitoring Efek Samping Obat (MESO)

Pengaduan dilakukan melalui kotak saran dan pengaduan yang akan ditindak lanjuti tim pengelola pengaduan puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Monitoring Efek Samping Obat (MESO)"