Pelayanan Pengaduan

No. SK: 400.7/003 TAHUN 2024

  1. Tersedianya akun media elektronik
  2. Tersedianya lembar formulir keluhan pelanggan
  3. Tersedianya kotak saran

  • 1. Melalui Media Elektronik
    1. Petugas menerima keluhan pelanggan melalui telepon, media sosial dan surat elektronik
    2. Petugas merekap keluhan pelanggan di buku keluhan pelanggan
    3. Petugas mengidentifikasi keluhan pelanggan
    4. Petugas menganalisa hasil keluhan
    5. Petugas melaporkan kepada tim mutu untuk ditindak lanjuti
    6. Petugas menyampaikan informasi hasil analisa dan rencana tindak lanjut yang dikeluarkan oleh tim mutu kepada unit terkait dan pengguna layanan melalui media yang sudah ditetapkan
  • Melalui Kotak Saran
    1. Petugas mengumpulkan lembar formulir keluhan pelanggan dari kotak saran setiap hari
    2. Petugas merekap keluhan pelanggan di buku keluhan pelanggan
    3. Petugas mengidentifikasi keluhan pelanggan
    4. Petugas menganalisa hasil keluhan pelanggan
    5. Petugas melaporkan kepada tim mutu untuk ditindak lanjuti
    6. Petugas menyampaikan informasi hasil analisa dan rencana tindak lanjut yang dikeluarkan oleh tim mutu kepada unit terkait dan pengguna layanan melalui media yang sudah ditetapkan
  • Dalam bentuk survei
    1. Petugas menyiapkan koesioner yang telah digunakan sesuai dengan jumlah sampel yang akan dipilih
    2. Petugas menentukan sasaran/sampel/responden
    3. Petugas mengolah data
    4. Petugas menganalisa dan mengevaluasi hasil survei
    5. Petugas merekap hasil survei
    6. Petugas melaporkan kepada tim mutu untuk ditindak lanjuti
    7. Petugas menyampaikan informasi hasil analisa dan rencana tindak lanjut yang dikeluarkan oleh tim mutu kepada unit terkait dan pengguna layanan melalui media yang sudah ditetapkan

1.     Kotak saran dibuka setiap hari

2.     Media elektronik 1x24 jam dibaca dan merespon dihari berikutnya maksimal dalam waktu 3x24 jam


Tidak dipungut biaya

Penanganan keluhan pelanggan dan rencana tindak lanjut

Pengaduan, Saran dan Masukan  dapat dilakukan melalui 2 Sistem :

1.     Sistem Pengaduan Secara Elektronik melalui :

a.     Website Puskesmas Polanharjo (0272) 551822

2.     Sistem Pengaduan Secara tertulis melalui :

a.     Kotak Saran

b.     Formulir SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)

c.     Formulir Harbut (Harapan dan Kebutuhan)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"