No. SK: NOMOR 144 TAHUN 2023
1. Petugas menuliskan Identitas Pasien yaitu nama dan nomor rekam
medis pasien.
2. Petugas menuliskan nama sumber informasi apakah oleh pasien,
keluarga pasien atau tenaga medis.
3. Petugas menuliskan tanggal dan jam pada saat dilakukan
rekonsiliasi obat.
4. Apabila memiliki riwayat alergi terhadap obat tertentu, petugas
menuliskan nama obat pada kolom alergi obat.
5. Petugas menanyakan kepada pasien/keluarga pasien, apakah
pasien membawa obat yang sudah diminum pasien sebelum datang
ke puskesmas.
6. Jika iya petugas menuliskan nama obat, dosis, rute pemberian, dan
frekuensi pemberian.
7. Dokter memutuskan apakah obat yang digunakan pasien saat
sebelum pasien datang ke puskesmas boleh dilanjutkan atau tidak,
diberikan tanda pada salah satu kolom “Ya” atau “Tidak”.
8. Petugas yang melakukan pengisian formulir rekonsiliasi obat
memberikan tanda tangan, nama lengkap, serta tanggal pengisian.
9. Setelah memberikan keputusannya, dokter juga memberikan tanda
tangan serta tanggal pemberian keputusan. 10.Formulir Rekonsiliasi Obat ini kemudian dijadikan satu dengan
Rekam medis pasien.
Tidak dipungut biaya
Rekonsiliasi Obat
Pengaduan Melalui Kotak Saran dan Pengaduan yang ditindaklanjuti tim pengelola pengaduan puskesmas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePENGELOLA KEUANGAN