Rekonsiliasi Obat

No. SK: NOMOR 144 TAHUN 2023

  1. Menunjukkan Kartu Keluarga atau KTP

  1. Petugas menuliskan Identitas Pasien yaitu nama dan nomor rekam medis pasien.
  2. Petugas menuliskan nama sumber informasi apakah oleh pasien, keluarga pasien atau tenaga medis.
  3. Petugas menuliskan tanggal dan jam pada saat dilakukan rekonsiliasi obat.
  4. Apabila memiliki riwayat alergi terhadap obat tertentu, petugas menuliskan nama obat pada kolom alergi obat.
  5. Petugas menanyakan kepada pasien/keluarga pasien, apakah pasien membawa obat yang sudah diminum pasien sebelum datang ke puskesmas.
  6. Jika iya petugas menuliskan nama obat, dosis, rute pemberian, dan frekuensi pemberian.
  7. Dokter memutuskan apakah obat yang digunakan pasien saat sebelum pasien datang ke puskesmas boleh dilanjutkan atau tidak, diberikan tanda ? pada salah satu kolom “Ya” atau “Tidak”.
  8. Petugas yang melakukan pengisian formulir rekonsiliasi obat memberikan tanda tangan, nama lengkap, serta tanggal pengisian
  9. Setelah memberikan keputusannya, dokter juga memberikan tanda tangan serta tanggal pemberian keputusan.
  10. Formulir Rekonsiliasi Obat ini kemudian dijadikan satu dengan Rekam medis pasien

1. Petugas menuliskan Identitas Pasien yaitu nama dan nomor rekam medis pasien. 2. Petugas menuliskan nama sumber informasi apakah oleh pasien, keluarga pasien atau tenaga medis. 3. Petugas menuliskan tanggal dan jam pada saat dilakukan rekonsiliasi obat. 4. Apabila memiliki riwayat alergi terhadap obat tertentu, petugas menuliskan nama obat pada kolom alergi obat. 5. Petugas menanyakan kepada pasien/keluarga pasien, apakah pasien membawa obat yang sudah diminum pasien sebelum datang ke puskesmas. 6. Jika iya petugas menuliskan nama obat, dosis, rute pemberian, dan frekuensi pemberian. 7. Dokter memutuskan apakah obat yang digunakan pasien saat sebelum pasien datang ke puskesmas boleh dilanjutkan atau tidak, diberikan tanda  pada salah satu kolom “Ya” atau “Tidak”. 8. Petugas yang melakukan pengisian formulir rekonsiliasi obat memberikan tanda tangan, nama lengkap, serta tanggal pengisian. 9. Setelah memberikan keputusannya, dokter juga memberikan tanda tangan serta tanggal pemberian keputusan. 10.Formulir Rekonsiliasi Obat ini kemudian dijadikan satu dengan Rekam medis pasien.

Tidak dipungut biaya

Rekonsiliasi Obat

Pengaduan Melalui Kotak Saran dan Pengaduan yang ditindaklanjuti tim pengelola pengaduan puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekonsiliasi Obat"