No. SK: NOMOR 144 TAHUN 2023
1. Petugas melakukan skrining gizi untuk menentukan pasien beresiko
malnutrisi untuk dilakukan asuhan gizi atau dokter, unit pelayanan,
bidan desa merujuk pasien untuk dilakukan asuhan gizi.
2. Petugas melakukan pengkajian/ assesment gizi pasien yang beresiko
malnutrisi dan pasien rujukan meliputi :
a. Data pengukuran antropometri.
b. Data biokimia, tes medis dan prosedur data laboratorium.
c. Data pemeriksaan fisik/klinis terkait gizi .
d. Riwayat asupan makan dan gizi.
e. Riwayat klien, riwayat medis/ kesehatan/ keluarga.
3. Petugas melakukan diagnosis gizi dengan memperhatikan penetapan
masalah gizi (P), penyebab etiologi/ faktor risiko yang berkaitan
dengan diagnosis gizi (E) dan tanda/ gejala (S).
4. Petugas melakukan intervensi gizi dengan :
a. Pemberian diet (perencanaan intervensi, jenis diet, jadwal
pemberian diet,jalur makan)
b. Konseling gizi
c. Koordinasi asuhan gizi
5. Petugas melakukan monitoring dan evaluasi gizi secara berkala
untuk mengetahui respon pasien terhadap intervensi dan tingkat
keberhasilan intervensi.
a. Riwayat makan/gizi
b. Data laboratorium
c. Data fisik/klinis
d. Evaluasi/hasil perkembangan terapi diit
e. Evaluasi konsultasi gizi
6. Petugas mencatat hasil asuhan gizi ke dalam rekam medik pasien
dan buku asuhan gizi rawat inap
Tidak dipungut biaya
Asuhan Gizi
Pengaduan dilakukan melalui kotak saran dan pengaduan yang akan ditindak lanjuti dari tim pengelola pengaduan puskesmas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePENGELOLA KEUANGAN