Asuhan Gizi

No. SK: NOMOR 144 TAHUN 2023

  1. Menunjukkan Kartu Keluarga atau KTP

1. Petugas melakukan skrining gizi untuk menentukan pasien beresiko malnutrisi untuk dilakukan asuhan gizi atau dokter, unit pelayanan, bidan desa merujuk pasien untuk dilakukan asuhan gizi. 2. Petugas melakukan pengkajian/ assesment gizi pasien yang beresiko malnutrisi dan pasien rujukan meliputi : a. Data pengukuran antropometri. b. Data biokimia, tes medis dan prosedur data laboratorium. c. Data pemeriksaan fisik/klinis terkait gizi . d. Riwayat asupan makan dan gizi. e. Riwayat klien, riwayat medis/ kesehatan/ keluarga. 3. Petugas melakukan diagnosis gizi dengan memperhatikan penetapan masalah gizi (P), penyebab etiologi/ faktor risiko yang berkaitan dengan diagnosis gizi (E) dan tanda/ gejala (S).

4. Petugas melakukan intervensi gizi dengan : a. Pemberian diet (perencanaan intervensi, jenis diet, jadwal pemberian diet,jalur makan) b. Konseling gizi c. Koordinasi asuhan gizi 5. Petugas melakukan monitoring dan evaluasi gizi secara berkala untuk mengetahui respon pasien terhadap intervensi dan tingkat keberhasilan intervensi. a. Riwayat makan/gizi b. Data laboratorium c. Data fisik/klinis d. Evaluasi/hasil perkembangan terapi diit e. Evaluasi konsultasi gizi 6. Petugas mencatat hasil asuhan gizi ke dalam rekam medik pasien dan buku asuhan gizi rawat inap

Tidak dipungut biaya

Asuhan Gizi

Pengaduan dilakukan melalui kotak saran dan pengaduan yang akan ditindak lanjuti dari tim pengelola pengaduan puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asuhan Gizi"