Pelayanan Calon Pengantin

No. SK: 400.7/003 TAHUN 2024

  1. Sudah terdaftar dalam ePuskesmas
  2. Membawa KTP

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomer urut di ePuskesmas
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai dengan identitas dalam ePuskesmas
  3. Petugas meminta pasien konfirmasi ulang ke ruang pendaftaran jika identitas pasien tidak sesuai
  4. Petugas melakukan anamnesa penyakit (keluhan utama)
  5. Petugas melakukan pemeriksaan vital sign
  6. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien
  7. Petugas melakukan rujukan internal ke unit layanan laboratorium untuk melakukan pemeriksaan kesehatan minimal pemeriksaan darah rutin, HIV, urin kehamilan dan PP tes bagi calon pengantin perempuan;
  8. Dokter menegakkan diagnosa berdasarkan hasil anamnesa, pemeriksaan vital sign dan pemeriksaan fisik, hasil laboratorium
  9. Petugas kesehatan/paramedis melakukan konfirmasi kepada dokter bila melakukan pengulangan untuk mencegah pengulangan yang tidak perlu
  10. Dokter dapat memberikan rujukan ke pelayanan kesehatan yang lebih tinggi bila ada indikasi
  11. Petugas dapat mengkaji ulang anamnesa, vital sign dan pemeriksaan fisik pasien untuk mendiagnosa ulang penyakit pasien berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang/hasil konsultasi sub unit lain/hasil tindakan yang telah diberikan, bila diperlukan
  12. Dokter memberikan terapi sesuai dengan diagnosa yang ditegakkan sesuai standar dan petugas memberikan imunisasi tetanus bagi calon pengantin perempuan
  13. Petugas mendokumentasikan dalam ePuskesmas semua hasil anamnesa, pemeriksaan, diagnosa, Tindakan, edukasi dan terapi / rujukan yang telah dilakukan
  14. Petugas mempersilahkan klien ke kasir dan ke apotek jika diperlukan

Sesuai kasus (rata-rata 30-60 menit)


1.     Pasien Umum

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

NO.

PELAYANAN

TARIF (Rp)

I

Pengobatan Umum/Konsultasi

 

1

Rawat jalan umum

Rp 10.000

2

Pemeriksaan calon pengantin

Rp 15.000

3

Injeksi

Rp 5.000

4

Hemoglobin

Rp 7.000

5

Haemogram

Rp 7.000

6

Antal Leukosit

Rp 7.000

7

Antal Eritrosit

Rp 7.000

8

Antal Trombosit

Rp 7000

9

Hematokrit

Rp 7.000

10

HbsAg

Rp 25.000

11

Tes Kehamilan

Rp 15.000

 

 

 

2.     Pasien Peserta BPJS :

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Inodonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis , Tindakan Medis , Peresepan obat

Pengaduan, Saran dan Masukan  dapat dilakukan melalui 2 Sistem :

1.     Sistem Pengaduan Secara Elektronik melalui :

a.     Website Puskesmas Polanharjo (0272) 551822

2.     Sistem Pengaduan Secara tertulis melalui :

a.     Kotak Saran

b.     Formulir SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)

c.     Formulir Harbut (Harapan dan Kebutuhan)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Calon Pengantin"