Pelayanan Laktasi

No. SK: 400.7/003 TAHUN 2024

  1. Sudah terdaftar dalam ePuskesmas
  2. Sudah teregister ke layanan KIA melalui ePuskesmas

  1. Petugas memanggil pasien sesuai rujukan internal dari layanan KIA
  2. Petugas melakukan anamnesa pasien
  3. Petugas melakukan pengukuran antropometri pada bayi kemudian diplotkan pada buku KIA
  4. Petugas memberikan konseling laktasi/edukasi kepada pasien sesuai dengan masalah yang dihadapi menggunakan kartu konseling, konseling KIT, leaflet, poster dan media elektronik lainnya
  5. Petugas menulis hasil konseling pasien pada buku bantu
  6. Petugas mempersilahkan pasien Kembali ke layanan KIA

Waktu Pelayananan Konseling 30 menit


1.     Pasien Umum

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

NO.

PELAYANAN

TARIF (Rp)

I

Pengobatan Umum/Konsultasi

 

1

Rawat jalan umum

Rp 10.000

2

Konsultasi Gizi, sanitasi, laktasi

Rp 5.000

 

2.     Pasien Peserta BPJS :

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indoensia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Konsultasi Laktasi

A.        Penanganan Pengaduan, Saran, Dan Masukan :

Pengaduan, Saran dan Masukan  dapat dilakukan melalui 2 Sistem :

1.     Sistem Pengaduan Secara Elektronik melalui :

a.     Website Puskesmas Polanharjo (0272) 551822

2.     Sistem Pengaduan Secara tertulis melalui :

a.     Kotak Saran

b.     Formulir SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)

c.     Formulir Harbut (Harapan dan Kebutuhan)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laktasi"