Pelayanan Laboratorium

No. SK: 400.7/003 TAHUN 2024

  1. Sudah terdaftar dalam ePuskesmas
  2. Sudah teregister jenis pemeriksaan yang diperlukan melalui ePuskesmas Laboratorium oleh unit layanan yang memberikan rujukan internal

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomer urut di ePuskesmas
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai dengan identitas dalam ePuskesmas yang teregister ke layanan laboratorium dari layanan lain
  3. Petugas memberi penjelasan tentang jenis dan tata cara pemeriksaan dan informasi tarif bagi pasien
  4. Petugas mengambil sampel pasien sesuai dengan permintaan dan memproses sampel
  5. Petugas mempersilahkan pasien menunggu diluar ruangan
  6. Petugas memberikan hasil pemeriksaan untuk dibawa ke unit layanan pengirim

1.     Pemeriksaan Darah Rutin, Kimia Darah, Urin, Serologi : <120>

2.     BTA : 1 hari kerja


1.     Pasien Umum

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

NO.

PELAYANAN

TARIF (Rp)

A

Pemeriksaan Darah

 

1

Haemoglobin

Rp 8.500

2

Haemogram

Rp 7.000

3

Antal Leukosit

Rp 7.000

4

Antal Eritrosit

Rp 7.000

5

Antal Trombosit

Rp 7.000

6

Waktu pendarahan

Rp 7.000

7

Waktu pembekuan/perjendalan

Rp 7.000

8

Hematokrit

Rp 7.000

9

Malaria preparat

Rp 7.000

10

Cholesterol

Rp 22.000

11

Trigliserida

Rp 22.000

12

Asam urat

Rp 15.000

13

Gula darah puasa

Rp 14.000

14

Gula darah 2 jam PP

Rp 14.000

15

Gula darah sewaktu

Rp 14.000

16

Widal

Rp 35.000

17

HBsAg

Rp 25.000

18

Glukosa (Stik)

Rp 15.000

19

Colesterol (Stik)

Rp 22.000

20

Asam Urat (Stik)

Rp 15.000

21

BBS/LED

Rp 10.000

22

Golongan darah

Rp 8.500

 

 

 

B

Pemeriksaan Urine

 

1

Urine Rutin

Rp 15.000

2

Urine Reduksi

Rp 4.000

3

Urine Protein

Rp 4.000

4

Bilirubin

Rp 4.000

5

Urine Urobillinogen

Rp 4.000

6

Urine Nitrit

Rp 4.000

7

PH

Rp 4.000

8

Keton

Rp 12.000

9

Tes Kehamilan

Rp 15.000

10

Sedimen

Rp 5.000

 

 

 

C

Pemeriksaan Feces

 

1

Feces rutin

Rp 5.000

2

Telur cacing

Rp 5.000

 

 

 

D

Preparat Apus

 

1

Basil Tahan Asam (BTA)

Rp 7.000

 

 

 

 

2.     Pasien Peserta BPJS :

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Hasil pemeriksaan sampel

A.        Penanganan Pengaduan, Saran, Dan Masukan :

Pengaduan, Saran dan Masukan  dapat dilakukan melalui 2 Sistem :

1.     Sistem Pengaduan Secara Elektronik melalui :

a.     Website Puskesmas Polanharjo (0272) 551822

2.     Sistem Pengaduan Secara tertulis melalui :

a.     Kotak Saran

b.     Formulir SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)

c.     Formulir Harbut (Harapan dan Kebutuhan)

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"