No. SK: 400.7/003 TAHUN 2024
1. Penyiapan resep racikan (15-30 menit/lembar resep)
2. Penyiapan resep non racikan (5-10 menit/lembar resep)
3. Penyerahan dan PIO (Pemberian Informasi Obat : Maksimal 15 menit/pasien).
1. Pasien Peserta Umum :
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sesuai dengan
2. Pasien Peserta BPJS :
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Obat racikan/non racikan, PIO (Pemberian Informasi Obat)
A. Penanganan Pengaduan, Saran, Dan Masukan :
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui 2 Sistem :
1. Sistem Pengaduan Secara Elektronik melalui :
a. Website Puskesmas Polanharjo (0272) 551822
2. Sistem Pengaduan Secara tertulis melalui :
a. Kotak Saran
b. Formulir SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)
c. Formulir Harbut (Harapan dan Kebutuhan)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Puskesmas