Pelayanan Gizi

No. SK: 400.7/003 TAHUN 2024

  1. Sudah terdaftar ePuskesmas
  2. 2. Sudah teregister ke layanan Gizi melalui ePuskesmas oleh unit layanan yang memberikan rujukan internal

  1. Petugas menerima pasien berdasarkan rujukan internal dari BP umum dan KIA
  2. Petugas memperkenalkan diri dan memvalidasi identitas pasien
  3. Petugas melakukan assesment pasien meliputi : a. Melakukan pemeriksaan antropometri (BB, TB, LILA, dsb) b. Menggali data riwayat gizi c. Mengkaji hasil pemeriksaan fisik/klinis d. Mengkaji data pemeriksaan laboratorium
  4. Petugas menentukan diagnosa gizi pasien pada aplikasi ePuskesmas berdasarkan hasil assesment
  5. Petugas melaksanakan intervensi gizi yang meliputi : a. Menentukan jenis diet sesuai dengan kebutuhan gizi individual pasien b. Mengedukasi gizi untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan terkait perbaikan gizi dan kesehatan c. Memberikan konseling gizi sesuai dengan kondisi dan atau hasil pemeriksaan laboratorium pasien
  6. Petugas melakukan kesepakatan dengan pasien untuk pertemuan selanjutnya dalam rangka monitoring dan evaluasi asuhan gizi jika diperlukan
  7. Petugas melakukan pencatatan hasil asuhan gizi pada aplikasi ePuskesmas dengan menggunakan format ADIME dan meminta tanda tangan pasien di buku register pasien konseling
  8. Petugas mempersilahkan pasien kembali ke unit layanan yang memberikan rujukan internal

Sesuai kasus (rata-rata 15-20 menit)


1.     Pasien Umum

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

NO.

PELAYANAN

TARIF (Rp)

I

Pengobatan Umum/Konsultasi

 

1

Rawat jalan umum

Rp 10.000

2

Konsultasi Gizi, sanitasi, laktasi

Rp 5.000

 

2.     Pasien Peserta BPJS :

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Konsultasi Gizi

A.        Penanganan Pengaduan, Saran, Dan Masukan :

Pengaduan, Saran dan Masukan  dapat dilakukan melalui 2 Sistem :

1.     Sistem Pengaduan Secara Elektronik melalui :

a.     Website Puskesmas Polanharjo (0272) 551822

2.     Sistem Pengaduan Secara tertulis melalui :

a.     Kotak Saran

b.     Formulir SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)

c.     Formulir Harbut (Harapan dan Kebutuhan)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi"