Izin Praktik Apotek

No. SK: 503/157/K/2023(4)

  1. Fotocopy KTP diperbesar rangkap 2
  2. Fotocopy NPWP diperbesar rangkap 2
  3. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Apoteker rangkap 2
  4. Denah bangunan rangkap 2
  5. Denah lokasi rangkap 2
  6. Daftar sarana, prasarana dan peralatan rangkap 2
  7. IMB/ PBG Apotik
  8. BPJS Ketenagakerjaan apotek

1.   Pemohon mengajukan permohonan izin ke Front Office (FO) dengan membawa kelengkapan berkas sesuai dengan persyaratan berkas;

2.   Pemohon mengisi formulir permohonan izin;

3. Petugas memeriksa permohonan izin dan kelengkapan berkas persyaratan apabila memenuhi persyaratan tersebut maka petugas menginput permohonan izin melalui Portal Sicantik Cloud secara online, apabila tidak lengkap maka permohonan izin akan dikembalikan kepada si pemohon;

4.   Setelah memenuhi persyaratan tersebut, Kepala Dinas memberikan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada ke Tim Teknis yang terkait untuk melakukan verifikasi kelengkapan berkas;

5.   Tim Teknis menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan dan rekomendasi penerbitan izin;

6.   Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengeluarkan penerbitan sertifikat izin.


Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Apotek

 1. Kotak Pengaduan (Drop Box)

 2. Email : dpmptsp047@gmail.com

 3. Website : perizinan.tanjungbalaikota.go.id

 4. SPAN Lapor : http://perizinan.tanjungbalaikota.go.id/sipandu.php

 5.Telepon dengan nomor 0811-6280-245 dan Whatsapp dengan nomor 0822 9109 3181

 6. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) manual/ elektronik.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store