XIV. Pelayanan Konseling Test HIV Dan Pelayanan Perawatan Dukungan Dan Pengobatan (PDP)

No. SK: 2.a Tahun 2024

  1. Sudah terdaftar dalam aplikasi pelayanan kesehatan.

  1. 1. KTS (Konseling Tes Suka rela) a. Klien meminta informasi ke klinik KT HIV b. Pendaftaran dibantu oleh petugas ke layanan umum c. Klien menemui konselor di klinik KT HIV d. Klien mendapatkan konseling tentang HIV / AIDS dan jaminan kerahasiaan oleh konselor e. Klien dan konselor menandatangani informed Consent f. Konselor mengisi lembar data pasien berdasarkan jawaban klien g. Klien melakukan pemeriksaan laboratorium h. Petugas Laborat memberikan hasil ke pada konselor i. Konselor membacakan hasil pemeriksaan laborat j. Konselor menyampaikan konseling sesuai dengan hasil Laboratorium k. Konselor memberikan rujukan ke layanan PDP jika diperlukan 2. Konseling Tes atas Inisiatif Petugas a. Pasien periksa ke poliklinik (umum, gigi, mata) atau KIA (ANC Terpadu) b. Pasien disarankan melakukan pemeriksaan tes HIV c. Jika pasien tidak setuju pasien akan dirujuk ke KTS, jika setuju pasien akan mendapatkan konseling d. Klien mendapatkan konseling tentang HIV / AIDS dan jaminan kerahasiaan e. Klien dan petugas menandatangani informed Consent f. Petugas mengisi lembar data klien berdasarkan jawaban klien g. Klien malakukan pemeriksaan laboratorium h. Petugas Laboratorium memberikan hasil ke pada petugas (konselor) i. Petugas membacakan hasil pemeriksaan laboratorium j. Petugas menyampaikan konseling sesuai dengan hasil pemeriksaan k. Petugas memberikan rujukan ke layanan PDP jika diperlukan 3. Pelayanan PDP a. Pasien terdaftar di layanan umum b. Pasien dilakukan rujukan internal dari layanan umum ke layanan PDP c. Petugas layanan PDP melakukan kajian awal, konseling sebelum pengobatan dan rencana pengobatan d. Petugas layanan PDP melakukan pemeriksaan berdasarkan form layanan PDP dan mengisi data pada aplikasi layanan Kesehatan e. Petugas layanan PDP menyerahkan resep obat kepada pasien untuk diverifikasi di kasir dan diserahkan ke apotik untuk pengambilan obat f. Pelayanan selesai

Pasien baru : 15-30 menit


1.       Pasien Umum

Sesuai Peraturan Bupati Klaten No. 15 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan bupati klaten No. 34 Tahun 2020 tentang tarif badan layanan umum daerah unit teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Klaten

NO.

PELAYANAN

TARIF (Rp)

I

Pengobatan Umum/Konsultasi

 

1

Rawat jalan umum/Konsultasi

          10.000

2

Pemeriksaan HIV (Rapid Test)

Gratis

 

2.       Pasien Peserta BPJS

Sesuai dengan Perpres No. 52 Tahun 2016 tentang  Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Biaya Gratis).


1. Konsultasi Dokter/Konselor 2. Pemeriksaan Medis 3. Peresepan Obat ARV 4. Surat Rujukan

1.    Pengaduan, Saran dan Masukan  dapat dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan Website Puskesmas Klaten Tengah.

2.    SMS Center Puskesmas/WA : 0856 0143 7476 (Selama Jam Kerja)

3.    Nomor Telp. Puskesmas Klaten Tengah (0272) 321909

4.    Email : puskesmasklatentengah@gmail.com

5.    Secara tertulis melalui :

a.    Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Klaten Tengah

b.    Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "XIV. Pelayanan Konseling Test HIV Dan Pelayanan Perawatan Dukungan Dan Pengobatan (PDP)"