Pelayanan Klinik Sanitasi

No. SK: 2.a Tahun 2024

  1. Sudah terdaftar dalam aplikasi pelayanan kesehatan.

  1. 1. Petugas Sanitasi mempelajari hasil wawancara atau konseling di dalam gedung 2. Petugas Sanitasi menyiapkan 1 formulir kunjungan lapangan, media penyuluhan dan alat sesuai dengan jenis penyakitnya. 3. Petugas Sanitasi menginformasikan kedatangan kepada perangkat desa,RW/RT, Bidan Desa 4. Petugas sanitasi Melakukan pemeriksaan dan pengamatan lingkungan dengan mengacu pada Pedoman teknis Klinik Sanitasi untuk Puskesmas sesuai dengan penyakit/masalah yang ada. 5. Petugas sanitasi membantu menyimpulkan hasil kunjungan lapangan 6. Petugas sanitasi memberikan saran dan tindak lanjut kepada sasaran ( keluarga penderita dan keluaraga sekitar) 7. Apabila permasalahan yang ditemukan menyangkut sekelompok keluarga atau kampung, menginformasikan kepada petugas desa, perangkat, RW/RT, Pembina Tingkat I desa, Kader kesehatan, serta llintas sektoral TK Kecamatan untuk ditindak lanjuti bersama 8. Pembuatan laporan diketahui Kepala Puskesmas

Waktu Pelayanan Konseling 30 menit


1      Pasien Umum

Sesuai Peraturan Bupati Klaten No. 34 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan bupati klaten No. 34 Tahun 2020 tentang tarif badan layanan umum daerah unit teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Klaten

NO.

PELAYANAN

TARIF (Rp)

I

Pengobatan Umum/Konsultasi

 

1

Rawat jalan umum/Konsultasi

          10.000

2

Konsultasi Gizi, sanitasi, laktasi

          5.000

 

 

 

 

 

2      Pasien Peserta BPJS

     Pasien Peserta BPJS : Sesuai dengan Perpres No. 52 Tahun 2016  tentang  Standar Tarif (Biaya Gratis).


1. Konsultasi Sanitasi

1      Pengaduan, Saran dan Masukan  dapat dilakukan melalui Sistem Pengaduan Secara Elektronik dan Website Puskesmas Klaten Tengah.

2      Link Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui barcode yang tersedia

3      SMS Center Puskesmas /WA : 0856 0143 7476 (Selama Jam Kerja)

4      Nomor Telp. Puskesmas Klaten Tengah (0272) 321909

5      Email : puskesmasklatentengah@gmail.com

6      Secara tertulis melalui :

a.    Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Klaten Tengah

b.    Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Klinik Sanitasi"