No. SK: 2.a Tahun 2024
Waktu Pelayanan Konseling 30 menit
1 Pasien Umum
Sesuai Peraturan Bupati Klaten No. 34 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan bupati klaten No. 34 Tahun 2020 tentang tarif badan layanan umum daerah unit teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Klaten
NO. |
PELAYANAN |
TARIF (Rp) |
I |
Pengobatan Umum/Konsultasi |
|
1 |
Rawat jalan umum/Konsultasi |
10.000 |
2 |
Konsultasi Gizi, sanitasi, laktasi |
5.000 |
2 Pasien Peserta BPJS
Pasien Peserta BPJS : Sesuai dengan Perpres No. 52 Tahun 2016 (Biaya Gratis).
1. Konsultasi Laktasi
1 Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui Sistem Pengaduan Secara Elektronik dan Website Puskesmas Klaten Tengah.
2 Link Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui barcode yang tersedia
3 SMS Center Puskesmas /WA : 0856 0143 7476 (Selama Jam Kerja)
4 Nomor Telp. Puskesmas Klaten Tengah (0272) 321909
5 Email : puskesmasklatentengah@gmail.com
6 Secara tertulis melalui :
a. Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Klaten Tengah
b. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store