Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Partai Politik

No. SK: 20/BKBP-A/2024

  1. Surat permohonan diajukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Ketapang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris DPD/DPC Partai Politik
  2. Fotocopy akta notaris pendiri dan pembentukanan partai politik
  3. Fotocopy surat keputusan dewan pimpinan DPP/DPC/DPW parpol tingkat provinsi tentang pengangkatan kepengurusan parpol tingkat kabupaten
  4. Fotocopy KTP yang dinyatakan sesuai dengan aslinya oleh pejabat yang berwenang sekurang-kurangnya 3 (tiga) fungsionaris Parpol (Ketua, Sekretaris Dan Bendahara) masing-masing 1 (satu) lembar
  5. Surat Keterangan Domisili Partai
  6. Fotocopy bukti sah status kantor berupa seterfikat , perjanjin sewa bangunan, perjanjian pinjam pakai atau perjanjian lain
  7. Surat pernyataan bermatrai Rp. 10. 000, yang menyatakan bahaw pengurus partai tersebut tidak menjadi pengurus atau anggota Parpol lain yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD/DPC Partai Politik Masing-masing 1 (satu) lembar.
  8. Surat Pernyataan bermatrai Rp.10.000, yang menyatakan tidak ada perselisihan Konflik Internal Partai Politik ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD/DPC Parpol 1 (satu) lembar
  9. Melampirkan pas photo berwarna ukuran 4x6=3 lembar bagi pengurus Parpol (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) Biodata Ketua, Sekretaris dan Bendahara

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Partai Politik

A. Alamat Pengaduan

1.  Pengaduan Langsung ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ketapang Jalan Jendral Urip Sumoharjo Nomor 16 A

2.   Kotak Saran

3.   Telp/Fax: (0534) 32500

4.   E-mail : kesbangpolketapang@gmail.com

5.   Instagram : https://www.instagram.com/kesbangpol_ktp/?hl=en

6.   Facebook  : https://www.facebook.com/profile.php?id=61559819008453

7.   Website : http://bkbp.ketapangkab.go.id/

B. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:

1.   Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;

2.   Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

3.  Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya10 hari kerja;

4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemerisaan selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Partai Politik"