Pelayanan Laboratorium

No. SK: 2.a Tahun 2024

  1. Sudah terdaftar dalam aplikasi pelayanan kesehatan.
  2. Sudah teregister jenis pemeriksaan yang diperlukan melalui aplikasi pelayanan kesehatan Laboratorium oleh unit layanan yang memberikan rujukan internal

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomer urut di aplikasi pelayanan kesehatan 2. Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai dengan identitas nama, usia/alamat dalam aplikasi pelayanan kesehatan yang tergister ke layanan laboratorium dari layanan lain. 3. Petugas memberi penjelasan tentang jenis dan tata cara pemeriksaan dan informasi tarif bagi pasien 4. Petugas mengambil sampel pasien sesuai dengan permintaan dan memproses sampel 5. Petugas mempersilahkan pasien menunggu diluar ruangan 6. Petugas memberikan hasil pemeriksaan untuk dibawa ke unit layanan pengirim

1.    Pemeriksaan Darah Rutin, Kimia Darah, Urin, Serologi : <120>

2.    BTA : 1 hari kerja 

3.    TCM sesuai antrian Laboratorium Rujukan


1.       Peraturan bupati Klaten No. 15 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan bupati klaten No. 34 Tahun 2020 tentang tarif badan layanan umum daerah unit teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Klaten

NO.

PELAYANAN

TARIF (Rp)

A

Pemeriksaan Darah

 

1

Haemoglobin

8.500

2

Haemogram

7.000

3

Antal Leukosit

7.000

4

Antal Eritrosit

7.000

5

Antal Trombosit

7.000

6

Hematokrit

7.000

7

HBSAg

25.000

8

Glukosa (Stik)

 15.000

9

Colesterol (Stik)

22.000

10

Asam Urat (Stik)

15.000

11

VDRL

12.000

12

Golongan Darah

8.500

 

 

 

B

Pemeriksaan Urine

 

1

Urine Rutin

15.000

2

Urine Reduksi

4.000

3

Urine Protein

4.000

4

Bilirubin

4.000

5

Urine Urobillinogen

4.000

6

Urine Nitrit

4.000

7

PH

4.000

8

Keton

12.000

9

Tes Kehamilan

15.000

 

 

 

C

Preparat Apus

 

1

BTA

7.000

 

2.       Pasien Peserta BPJS : Sesuai dengan Perpres No. 52 Tahun 2016 tentang  Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Biaya Gratis).


Hasil pemeriksaan sampel

1.       Pengaduan, Saran dan Masukan  dapat dilakukan melalui Sistem Pengaduan Secara Elektronik dan Website Puskesmas Klaten Tengah.

2.       Link Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui barcode yang tersedia

3.       SMS Center Puskesmas /WA : 0856 0143 7476 (Selama Jam Kerja)

4.       Nomor Telp. Puskesmas Klaten Tengah (0272) 321909

5.       Email : puskesmasklatentengah@gmail.com

6.       Secara tertulis melalui :

a.       Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Klaten Tengah

b.       Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"