Pelayanan Pemeriksaan Mata

No. SK: 2.a Tahun 2024

  1. Sudah terdaftar dalam aplikasi pelayanan kesehatan.

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomer urut di aplikasi pelayanan kesehatan 2. Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai dengan identitas nama, usia/alamat dalam aplikasi pelayanan kesehatan. 3. Petugas meminta pasien konfirmasi ulang ke ruang pendaftaran jika identitas nama, usia/alamat pasien tidak sesuai. 4. Petugas melakukan anamnesa penyakit (keluhan utama) 5. Petugas melakukan pemeriksaan vital sign (Bila perlu) 6. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien (mata) 7. Petugas melakukan rujukan internal ke unit layanan lainnya untuk pemeriksaan penunjang atau konsultasi bila ada indikasi. 8. Petugas menegakkan diagnosa berdasarkan hasil anamnesa, pemeriksaan vital sign, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang (jika dilakukan) 9. Petugas kesehatan/paramedis melakukan konfirmasi kepada dokter bila melakukan pengulangan untuk mencegah pengulangan yang tidak perlu. 10. Petugas dapat memberikan tindakan medis kepada pasien, bila ada indikasi. 11. Petugas dapat memberikan rujukan ke pelayanan kesehatan yang lebih tinggi bila ada indikasi 12. Petugas dapat mengkaji ulang anamnesa, vital sign dan pemeriksaan fisik pasien untuk mendiagnosa ulang penyakit pasien berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang/hasil konsultasi sub unit lain/hasil tindakan yang telah diberikan bila diperlukan. 13. Petugas memberikan terapi sesuai dengan diagnose yang ditegakkan sesuai standar. 14. Petugas memberikan resep dan nota pembayaran untuk dibawa ke kasir dan ke apotek jika diperlukan. 15. Petugas mendokumentasikan dalam e-rekam medis semua hasil anamnesa, pemeriksaan, diagnosa, Tindakan, edukasi dan terapi/rujukan yang telah dilakukan.

1.    Waktu pemeriksaan (10-15 menit)

2.    Waktu tindakan (15-30 menit)


1.    Peraturan bupati Klaten No. 15 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan bupati klaten No. 34 Tahun 2020 tentang tarif badan layanan umum daerah unit teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Klaten

 

NO.

PELAYANAN

TARIF (Rp)

I

Pengobatan Umum/Konsultasi

 

1

Rawat jalan umum/Konsultasi

          10.000

 

 

II

Pengobatan dan Tindakan mata

 

1

Ketajaman penglihatan (visus)

        15.000

2

Koreksi dan resep kaca mata

        15.000

3

Buta warna

          10.000

4

Epilasi pada tricheasis

        15.000

5

Bebat mata

        20.000

6

Insisi hordeolum

        100.000

 

 

III

Tindakan Medis dan Terapi

 

1

Ekstraksi corpusalienum

        50.000

 

 

 

2.    Pasien Peserta BPJS

Sesuai dengan Perpres No. 52 Tahun 2016 tentang  Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Biaya Gratis).

1. Konsultasi Dokter 2. Pemeriksaan Medis 3. Tindakan Medis 4. Surat Rujukan 5. Surat keterangan sakit 6. Peresepan obat.

1.    Pengaduan, Saran dan Masukan  dapat dilakukan melalui Sistem Pengaduan Secara Elektronik dan Website Puskesmas Klaten Tengah.

2.    SMS Center Puskesmas /WA : 0856 0143 7476 (Selama Jam Kerja)

3.    Nomor Telp. Puskesmas Klaten Tengah (0272) 321909

4.    Email : puskesmasklatentengah@gmail.com

5.    Secara tertulis melalui :

a.    Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Klaten Tengah

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Mata"