No. SK: 2.a Tahun 2024
1. Waktu pemeriksaan (10-15 menit)
2. Waktu tindakan (15-30 menit)
1. Peraturan bupati Klaten No. 15 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan bupati klaten No. 34 Tahun 2020 tentang tarif badan layanan umum daerah unit teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Klaten
NO. |
PELAYANAN |
TARIF (Rp) |
I |
Pengobatan Umum/Konsultasi |
|
1 |
Rawat jalan umum/Konsultasi |
10.000 |
|
|
|
II |
Pengobatan dan Tindakan mata |
|
1 |
Ketajaman penglihatan (visus) |
15.000 |
2 |
Koreksi dan resep kaca mata |
15.000 |
3 |
Buta warna |
10.000 |
4 |
Epilasi pada tricheasis |
15.000 |
5 |
Bebat mata |
20.000 |
6 |
Insisi hordeolum |
100.000 |
|
|
|
III |
Tindakan Medis dan Terapi |
|
1 |
Ekstraksi corpusalienum |
50.000 |
|
|
2. Pasien Peserta BPJS
Sesuai dengan Perpres No. 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Biaya Gratis).1. Konsultasi Dokter 2. Pemeriksaan Medis 3. Tindakan Medis 4. Surat Rujukan 5. Surat keterangan sakit 6. Peresepan obat.
1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui Sistem Pengaduan Secara Elektronik dan Website Puskesmas Klaten Tengah.
2. SMS Center Puskesmas /WA : 0856 0143 7476 (Selama Jam Kerja)
3. Nomor Telp. Puskesmas Klaten Tengah (0272) 321909
4. Email : puskesmasklatentengah@gmail.com
5. Secara tertulis melalui :
a. Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Klaten Tengah
Kotak SaranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store