Pelayanan Gigi dan Mulut

No. SK: 2.a Tahun 2024

  1. Sudah terdaftar dalam aplikasi pelayanan kesehatan.

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomer urut di aplikasi pelayanan kesehatan 2. Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai dengan identitas nama, usia/alamat nama dan usia/alamat dalam aplikasi pelayanan kesehatan . 3. Petugas meminta pasien untuk konfirmasi ulang ke ruang pendaftaran jika identitas nama, usia/alamat pasien tidak sesuai 4. Petugas melakukan anamnesa penyakit (keluhan utama) 5. Petugas melakukan pemeriksaan vital sign (bila perlu) 6. Petugas melakukan pemeriksaan gigi dan mulut 7. Petugas melakukan rujukan internal ke unit layanan lainnya untuk pemeriksaan penunjang atau konsultasi bila ada indikasi. 8. Petugas dapat memberikan tindakan medis kepada pasien, sesuai diagnosa. 9. Petugas dapat memberikan rujukan ke pelayanan kesehatan yang lebih tinggi bila ada indikasi. 10. Petugas dapat mengkaji ulang anamnesa, vital sign dan pemeriksaan fisik pasien untuk mendiagnosa ulang penyakit pasien berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang/hasil konsultasi sub unit lain/hasil tindakan yang telah diberikan, bila diperlukan. 11. Petugas meminta pasien (bagi yang tidak memiliki jaminan kesehatan) ke kasir untuk membayar biaya tindakan, bila pasien mendapatkan tindakan medis. 12. Pemeriksa memberikan terapi sesuai dengan diagnosa yang ditegakkan sesuai standar. 13. Pemeriksa memberikan resep kepada pasien untuk mengambil obat di ruang obat. 14. Petugas mendokumentasikan dalam rekam medis semua hasil pemeriksaan, diagnosa, tindakan dan terapi/rujukan yang telah dilakukan . 15. Petugas mendokumentasikan hasil pemeriksaan , diagnosa dan terapi yang sudah tercatat dalam rekam medis ke data aplikasi pelayanan kesehatan

1.    Waktu pemeriksaan (10-15 menit)

2.    Waktu tindakan (15-30 menit)


1.    Peraturan bupati Klaten No. 15 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Klaten No. 34 Tahun 2020 tentang tarif badan layanan umum daerah unit teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Klaten

 

NO.

PELAYANAN

TARIF (Rp)

I

Pengobatan Umum/Konsultasi

 

1

Rawat jalan umum/Konsultasi

        10.000

 

 

II

Pengobatan dan Tindakan Gigi

 

1

Konsultasi gigi

        5.000

2

Pemeriksaan gigi dan mulut/kir kesehatan gigi (Capeng)

        12.000

3

Pencabutan gigi susu

        15.000

4

Pencabutan gigi susu dengan komplikasi

        33.000

5

Pencabutan gigi tetap (tiap gigi)

        36.000

6

Pencabutan dengan  (komplikasi)

        40.000

7

Pembersihan karang gigi tiap rahang

        75.000

8

Pengisian kamar pulpa

        55.000

9

Perawatan radang gusi

        15.000

10

Tumpatan sementara

        26.000

11

Devitalisasi pulpa

26.000

12

Koreksi oklusi

20.000

13

Protesa gigi lepasan (1 gigi pertama)

370.000

14

Protesa gigi lepasan (gigi ke 2 dan seterusnya)

120.000

15

Jacket porcelain fused to metal (per unit)

615.000

16

Trepanasi

        25.000

17

Pulp capping

56.000

18

Tambalan glass ionomer 1 bidang kecil

56.000

19

Tambalan glass ionomer 1 bidang sedang

60.000

20

Tambalan glass ionomer 1 bidang besar

90.000

21

Tambalan glass ionomer 2 bidang

90.000

22

Tambalan komposit 1 bidang kecil

90.000

23

Tambalan komposit 1 bidang sedang

100.000

24

Tambalan komposit 1 bidang besar

130.000

25

Tambalan komposit 2 bidang

125.000

26

Tambalan komposit lebih dari 2 bidang

180.000

27

Reparasi gigi tiruan akrilik (tiap rahang)

250.000

28

Pembedahan gigi tertanam

        72.000

29

Pengobatan absces

        15.000

30

Pertolongan kecil lainnya

        35.000

 

2.    Pasien Peserta BPJS : Sesuai dengan Perpres No. 52 Tahun 2016 tentang  Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Biaya Gratis).


1. Pemeriksaan dan Konsultasi Dokter Gigi 2. Tindakan Medis 3. Surat Rujukan 4. Surat keterangan sakit 5. Peresepan obat

1.    Pengaduan, Saran dan Masukan  dapat dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan Website Puskesmas Klaten Tengah.

2.    SMS Center Puskesmas /WA : 0856 0143 7476 (Selama Jam Kerja)

3.    Nomor Telp. Puskesmas Klaten Tengah (0272) 321909

4.    Email : puskesmasklatentengah@gmail.com

5.    Secara tertulis melalui :

a.    Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Klaten Tengah

b.    Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi dan Mulut"