Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 2.a Tahun 2024

  1. Sudah terdaftar dalam aplikasi pelayanan kesehatan.

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomer urut di aplikasi pelayanan kesehatan 2. Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai dengan identitas nama, usia/alamat nama dan usia/alamat dalam aplikasi pelayanan kesehatan. 3. Petugas meminta pasien untuk konfirmasi ulang ke ruang pendaftaran jika identitas nama, usia/alamat pasien tidak sesuai 4. Petugas melakukan anamnesa penyakit (keluhan utama) 5. Petugas melakukan pemeriksaan vital sign 6. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien sesuai kebutuhan 7. Petugas melakukan rujukan internal ke unit layanan lainnya untuk pemeriksaan penunjang atau konsultasi bila ada indikasi. 8. Petugas menegakkan diagnosa berdasarkan hasil anamnesa, pemeriksaan vital sign, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang (jika dilakukan) 9. Petugas kesehatan/paramedis konfirmasi kepada dokter bila melakukan pengulangan untuk mencegah pengulangan yang tidak perlu 10. Petugas dapat memberikan tindakan medis kepada pasien, bila ada indikasi. 11. Petugas dapat memberikan rujukan ke pelayanan kesehatan yang lebih tinggi bila ada indikasi 12. Petugas dapat mengkaji ulang anamnesa, vital sign dan pemeriksaan fisik pasien untuk mendiagnosa ulang penyakit pasien berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang/hasil konsultasi sub unit lain/hasil tindakan yang telah diberikan, bila diperlukan. 13. Petugas memberikan terapi sesuai dengan diagnosa yang ditegakkan sesuai standar 14. Petugas memberikan resep dan nota pembayaran untuk dibawa ke kasir dan ke apotek jika diperlukan. 15. Petugas mendokumentasikan dalam aplikasi pelayanan kesehatan semua hasil anamnesa, pemeriksaan, diagnosa, Tindakan, edukasi dan terapi/rujukan yang telah dilakukan

1.    Waktu pemeriksaan umum (10-15 menit)

2.    Waktu tindakan (15-30 menit)


1.    Peraturan bupati Klaten No. 15 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan bupati klaten No. 34 Tahun 2020 tentang tarif badan layanan umum daerah unit teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Klaten

 

NO.

PELAYANAN

TARIF (Rp)

I

Pengobatan Umum/Konsultasi

 

1

Rawat jalan umum/Konsultasi

          10.000

2

Konsultasi Gizi, sanitasi, laktasi

          5.000

3

Pemeriksaan kesehatan pelajar

          8.000

4

Pemeriksaan kesehatan umum

          10.000

5

Pemeriksaan calon pengantin

        15.000

6

Pemeriksaan kesehatan Haji

        50.000

7

Rawat darurat

        20.000

 

 

II

Tindakan THT

 

1

Toilet hidung/pembersihan kotoran

        30.000

2

Toilet Telinga/pembersihan kotoran

        30.000

3

Tampon antiseptik/adrenalin

        30.000

4

Medikasi post op minor & kecil

        20.000

5

Spoeling dari suction telinga

        30.000

6

Pengangkatan corpus telinga

        30.000

7

Pengangkatan cerumen yang sulit

        50.000

III

Tindakan Medis dan Terapi

 

1

Debridemen luka

        25.000

2

Jahit luka 1-3 jahitan

        50.000

3

Jahit luka 4-10 jahitan

        70.000

4

Jahit luka > 10 jahitan

        100.000

5

Tindik daun telinga

        20.000

6

Lepas jahitan 1-5 (per simpul)

           5.000

7

Lepas jahitan 5-10 (per simpul)

        5.000

8

Lepas jahitan > 10 jahitan (per simpul)

        5.000

9

Insisi/Exsisi

        50.000

10

Ekstaksi kuku

        70.000

11

Ekstraksi corpusalienum

        50.000

12

Perawatan luka gigitan binatang

           25.000

13

Perawatan luka bakar <10>

        30.000

14

Perawatan luka bakar > 10% tidak komplek

        50.000

15

ATS (Anti Tetanus Serum)

      130.000

16

Pengangkatan benda asing dengan sayatan ringan

        70.000

17

Pasang kateter (tidak termasuk kateter)

        25.000

18

Pasang infus pada dewasa

        15.000

19

Pemasangan infus pada anak termasuk fiksasi

        20.000

20

Pemakaian nebulizer

        50.000

21

Injeksi

          5.000

22

Skin test

          10.000

23

Pemasangan spalk

        30.000

24

Pemasangan 02 (belum termasuk O2)

          20.000

25

Penggunaan O2 per jam

          10.000

 

Home care (D3 Akper)

 

26

Partial

        40.000

27

Intermediate

        85.000

28

Total Care

      120.000

 

Home care (Profesional/Nurse)

 

29

Partial

        50.000

30

Intermediate

        90.000

31

Total Care

      130.000

32

Pemasangan Nasagosric Tube (NGT)

        70.000

33

Pelepasan NGT

        15.000

34

Tindakan pra rujukan

      125.000

35

Pemasangan kateter ( dengan kateter)

        60.000

36

Pelepasan kateter

        15.000

37

Penanganan kejang

        70.000

38

Penanganan syok anafilaksi

        75.000

 

 

 

IV

Penunjang Diagnostik

 

1

Spirometer

        30.000

2

EKG

        40.000

 

2.       Pasien Peserta BPJS

Sesuai dengan Perpres No. 52 Tahun 2016 tentang  Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Biaya Gratis).



1. Konsultasi Dokter 2. Pemeriksaan Medis 3. Tindakan Medis 4. Surat Rujukan 5. Surat keterangan kesehatan 6. Surat keterangan buta warna 7. Surat keterangan sakit 8. Peresepan obat.

1.    Pengaduan, Saran dan Masukan  dapat dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan Website Puskesmas Klaten Tengah.

2.    SMS Center Puskesmas/WA : 0856 0143 7476 (Selama Jam Kerja)

3.    Nomor Telp. Puskesmas Klaten Tengah (0272) 321909

4.    Email : puskesmasklatentengah@gmail.com

5.    Secara tertulis melalui :

a.    Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Klaten Tengah

b.    Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"