Pelayanan Surat Keterangan Kematian

No. SK: 0008.3.2/33/ST-PS/VIII/2024

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW/Kepling
  2. Membawa Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
  3. Membawa Surat Kematian dari Rumah Sakit
  4. Membawa Bukti Lunas PBB tahun berjalan

  1. Staf Petugas menerima berkas/dokumen Pemohon
  2. Petugas/Kasi.Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas penerbitan Surat Keterangan Kematian dan apabila berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada Pemohon
  3. Petugas/Staf mengetik Draft Surat Keterangan Kematian
  4. Kasi.Pemerintahan/Petugas memeriksa Surat tersebut dan Seklur memberi paraf pada Surat Keterangan Kematian
  5. Lurah menandatangani Surat Keterangan Kematian dan apabila Pimpinan (Lurah) sedang dinas luar/Rapat maka Surat bisa ditinggal dan nantinya Petugas akan menghubungi kembali Pemohon
  6. Sekretaris Lurah menomori Surat tersebut, membumbuhi stempel dan mengarsipkan Surat Keterangan Kematian
  7. Staf/petugas menyerahkan Surat Keterangan Kematian yang telah selesai ditandatangani kepada Pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Kantor Kelurahan Merdeka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kematian"