Pelayanan Surat Keterangan Hilang

No. SK: 0008.3.2/33/ST-PS/VIII/2024

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW/Kepling
  2. Membawa Fotocopy KTP dan Kartu Kekuarga dan berkas lainnya yang hilang
  3. Membawa Surat Pernyataan yang bersangkutan diketahui RT/RW/Kepling
  4. Membawa Bukti Lunas PBB tahun berjalan

  1. Staf Petugas menerima berkas/dokumen Pemohon
  2. Petugas/Kasi.Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas penerbitan Surat Keterangan Hilang dan apabila berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada Pemohon
  3. Petugas/Staf mengetik Draft Surat Keterangan Hilang
  4. Kasi.Pemerintahan/Petugas memeriksa Surat tersebut dan Seklur memberi paraf pada Surat Keterangan Hilang
  5. Lurah menandatangani Surat Keterangan Hilang dan apabila Pimpinan (Lurah) sedang dinas luar/Rapat maka Surat bisa ditinggal dan nantinya Petugas akan menghubungi kembali Pemohon
  6. Sekretaris Lurah menomori Surat Keterangan Hilang tersebut, membumbuhi stempel dan mengarsipkan Surat Keterangan Hilang
  7. Staf/petugas menyerahkan Surat Keterangan Hilang yang telah selesai ditandatangani kepada Pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Hilang

Kantor Kelurahan Merdeka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Hilang"