Rehabilitasi Medik

  1. A. Pasien BPJS 1. Kartu Berobat 2. Surat Kontrol Pemeriksaan Dokter 3. SEP BPJS
  2. B. Pasien SKTM 1. Kartu Berobat 2. Surat Kontrol Pemeriksaan Dokter 3. Dokumen SKTM
  3. C. Pasien UMUM 1. Surat Kontrol Pemeriksaan Dokter 2. Dokumen Rekam Medis
  4. D. Telah dilakukan entry data di loket pendaftaran.

  1. a

10 – 30 menit

a. Pasien BPJS : Dijamin BPJS b. Pasien SKTM : Dijamin Dinas Kesehatan c. Pasien Umum : Sesuai Tarif Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Banten.

Pelayanan : 1. Dokter Rehabilitasi Medik 2. Fisioterapi

Pengaduan oleh pasien keluarga masyarakat dapat dilakukan melalui Telepon SMS 087853893521 WhatsApp 087853893521 e Mail humaspromkesrsudmlp gmail com Instagram rsudmalingping Facebook rsud malingpingWebsite https rsudmalingping bantenprov go id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran bisa melalui Mobile JKN dan e-Reservasi RSUD Malingping

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Medik"