Instalasi Farmasi

  1. SIM RS
  2. Resep Elektronik dan Resep Manual
  3. Permintaan amprah obat setiap depo melalui SIM RS dengan mencetak bukti serah terima barang

  1. Petugas administrasi menerima resep melalu SIM RS atau resep manual dan meneliti kelengkapan atau persyaratan
  2. Apoteker depo farmasi rawat jalan melaksanakan review atau telaah resep dengan prinsip 5 Benar (meliputi: prinsip benar pasien, obat, dosis, waktu pemberianan cara pemakaian)
  3. Petugas memeriksa ketersediaan perbekalan farmasi apabila ada yang tidak tersedia (Non Formularium) maka dikonsultasikan pada dokter penulis resep
  4. Petugas farmasi melakukan billing harga obat di SIMRS - Pasien umum, nota tagihan di serahkan ke pasien atau keluarga pasie untuk di bayar ke loket pembayaran - Pasien BPJS nota tagihan di lampirkan dalam berkas klaim
  5. Petugas pelayanann (apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasinan (TTK)) menyiapkan atau mengambil obat sesuai permintaan
  6. TTK memisahkan obat non racikan dan racikan untuk di serahkan ke ruang racikan oleh TTK lain
  7. TTK memberikan label (memberikan etiket - Obat non racikan langsung diberi label sekaligus mencetak obat dan mengemas - Obat racikan sebelumnya dihitung kembali dosis yang diminta dan disiapkan sesuai racikan puyer, kapsul salep yang di inginkan sesuai resep dokter, petugas peracik menyerahkan kepada petugas lain untuk diberi label
  8. Apoteker atau TTK melaksanakan telaah obat yang meliputi kesesuaian nama pasien, kesesuaian jumlah, kesesuaian dosis, kesesuaian waktu dan frekuensi pemberian dengan resep dan kesesuaian rute pemberian dengan resep yang diminta dokter penulis resep
  9. Apoteker atau TTK menyerahkan obat atau alat Kesehatan kepada pasien atau keluarga disertai pemberian Konsultasi Infformasi dan Edukasi (KIE)
  10. Pasien atau keluarga pasien menerima obat dan alat Kesehatan yang diminta dengan menandatangani dan menulis nama lengkap di lembar resep elektronik

1. Obat Non Racikan : Maksimal 3 jam 2. Obat Racikan : Maksimal 3 jam

1. Pasien BPJS: Sesuai klaim tarif inacbgs 2. Pasien umum: Sesuai harga obat yang di resepkan

1. Obat jadi 2. Obat Racikan 3. BMHP 4. Konsultasi Informasi dan Edukasi Obat 5. Pelayanan permintaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai untuk ruangan tertentu

Pengaduan oleh pasien keluarga masyarakat dapat dilakukan melalui Telepon SMS 087853893521 WhatsApp 087853893521 e Mail humaspromkesrsudmlp gmail com Instagram rsudmalingping Facebook rsud malingpingWebsite https rsudmalingping bantenprov go id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran bisa melalui Mobile JKN dan e-Reservasi RSUD Malingping

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Farmasi"