Instalasi Radiologi

  1. Surat pengantar pemeriksaan radiologi

  1. Pasien BPJS : proses klaim di selesaikan di RAJAL sesuai persyaratan yang berlaku
  2. Pasien Umum : 1.pasien datan ke loket kasir 2. Kasir memverifikasi billing dan form rujukan rontgen 3. kasir menyampaikan ke pasien/keluarga pasien biaya pemeriksaan yg harus di bayarkan 4. Pasien/keluarga pasien melakukan pembayaran langsung di loket kasir 5.pasien menyimpan kuitansi pembayaran yg putih sedang lembar yg merah di serahkan kepada admin radiologi 6. proses selesai

11 s/d 20 menit

Pasien BPJS : sesuai tariff INA-CBG’s Pasien umum : a. Sesuai Tarif Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Banten b. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Nomor 455/152/RSUD-MLP/2023 tentang Penetapan tarif layanankesehatan sementara di RSUD Malingping

Pasien mendapatka pelayanan radiologi imajing baik pemeriksaan yang menggunakan X Ray, USG, CT-Scan

Pengaduan oleh pasien keluarga masyarakat dapat dilakukan melalui Telepon SMS 087853893521 WhatsApp 087853893521 e Mail humaspromkesrsudmlp gmail com Instagram rsudmalingping Facebook rsud malingpingWebsite https rsudmalingping bantenprov go id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran bisa melalui Mobile JKN dan e-Reservasi RSUD Malingping

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Radiologi"