ICU

  1. Pasien dari IGD/ruang perawatan /kamar operasi BPJS, SKTM & Umum : Pasien dengan indikasi masuk ICU sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
  2. Dokumen Rekam Medis

  1. Dokter penanggung jawab pasien yang berasal dari IGD/IBS/rawat inap berkonsultasi dengan dokter anestesi untuk meminta pertimbangan pasien yang membutuhkan perawatan ICU.
  2. Dokter Anestesi memberikan persetujuan masuk atau tidaknya pasien ke ICU berdasarkan penilaian keseluruhan aspek prioritas pasien. Aspek Prioritas pasien meliputi: a. Prioritas 1 : pasien yang memerlukan alat bantu/memerlukan terapi intensif & titrasi. b. Prioritas 2 : pasien yang perlu pemantauan terus menerus untuk mencegah penyulit lebih jauh yang fatal. c. Prioritas 3 : untuk mengatasi kegawat sesaat pada pasien sakit kronis.
  3. Jika indikasi pasien membutuhkan perawatan intensif pasien dapat segera masuk ICU.
  4. Setelah pasien masuk ICU, Dokter Anestesi yang akan memberikan penanganan pasien selanjutnya berkolaborasi dengan dokter spesialis lainnya.
  5. Jika kondisi memungkinkan pasien untuk pulang/rawat inap di bangsal/rujuk ke RS yang lebih tinggi, maka keluarga pasien segera mengurus administrasi dengan perawat/petugas administrasi di ICU. Pengurusan administrasi pasien meliputi : a. Pasien Pulang Pasien yang dapat keluar dari ICU hanya pasien : ? Pasien Meninggal atau ? Pulang atas permintaan sendiri b. Pasien Rawat Inap di Bangsal Setelah pasien memenuhi syarat untuk perawatan di bangsal yaitu : i. Bila pasien tidak lagi memerlukan terapi secara intensif/gagal terapi secara intensif dan berprognosa jelek. ii. Bila kemungkinan mendadak memerlukan tindakan intensif tidak ada. iii. Pasien kronis yang tidak ada manfaatnya diterapi secara intensif
  6. Pasien Rujuk ke RS yang lebih tinggi. Pasien Rujuk ke RS yang lebih tinggi dengan pertimbangan akan mendapatkan terapi lebih lanjut dan terapi serta alat yang lebih tinggi tingkat kemampuannya

24 Jam

1. Pasien JKN/BPJS Kesehatan : Sesuai peraturan Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan 2. Pasien SKTM : Dijamin Dinas Kesehatan dengan nomor perjanjian Kerjasama 440/4792/Kes-Yan/XII/2022 3. Pasien Umum/BPJS Ketenaga kerjaan/Jasa raharja : Sesuai Tarif Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Banten

Pelayanan di ICU meliputi : 1. Pelayanan resusitasi jantung paru, 2. Pelayanan pengelolaan jalan nafas, termasuk intubasi trakeal dan penggunaan ventilator sederhana, 3. Pelayanan terapi Oksigen, 4. Pelayanan pemantauan EKG, pulse oksimetri yang terus menerus, 5. Pelayanan pemberian nutrisi enteral dan parenteral, 6. Pelayanan tunjangan transportasi pasien gawat dengan oksigenasi dan monitor hemodiamik. 7. Pelayanan fisioterapi dada

Pengaduan oleh pasien keluarga masyarakat dapat dilakukan melalui Telepon SMS 087853893521 WhatsApp 087853893521 e Mail humaspromkesrsudmlp gmail com Instagram rsudmalingping Facebook rsud malingpingWebsite https rsudmalingping bantenprov go id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran bisa melalui Mobile JKN dan e-Reservasi RSUD Malingping

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "ICU"