Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Organisasi Masyarakat

No. SK: 20/BKBP-A/2024

  1. Akte Pendirian yang dinotariskan.
  2. AD/ART yang dinotariskan.
  3. Program Jangka Pendek dan Jangka Panjang.
  4. SK Kepengurusan yang sah sesuai dengan AD/ART.
  5. Riwayat Hidup Pengurus, Ketua, sekretaris dan bendahara.
  6. Fotocopy KTP Pengurus Ormas.
  7. Isian Formulir dan Data Lapangan.
  8. Surat Keterangan Domisili.
  9. NPWP Organisasi.
  10. Foto tampak depan Sekretariat Organisasi.
  11. Keabsahan Kantor Sekretariat dilampiri bukti kepemilikan atau Surat Kontrak atau Ijin Pakai dari Pemilik.
  12. Surat Pernyataan kesediaan penertiban kegiatan, Pengurus, Anggota.
  13. Surat Keterangan tidak berafiliasi secara kelembagaan kepada Parpol tertentu.
  14. Surat Keterangan tidak terjadi konflik.
  15. Surat Keterangan sanggup memberi Laporan Perkembangan dan Kegiatan Ormas Tiap Akhir Tahun.
  16. Rekomendasi Kementerian Agama untuk Orkemas kekhususan Bidang Agama.
  17. Rekomendasi dari Kementerian dan SKPD yang membidangi Urusan Kebudayaan untuk Ormas yang memiliki kekhususan Bidang Kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa.
  18. Rekomendasi dari Kementerian / Lembaga atau SKPD yang membidangi Urusan Tenaga Kerja untuk Orkemas Serikat Buruh dan Serikat Pekerja.
  19. Surat Pernyataan kesediaan atau persetujuan untuk orkemas yang dalam Kepengurusannya mencantumkan nama Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan Tokoh Masyarakat.
  20. Lampiran SKT Daerah sejumlah 25 i Jumlah kabupaten/ kota (9) daerah.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ormas

A. Alamat Pengaduan

1.  Pengaduan Langsung ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ketapang Jalan Jendral Urip Sumoharjo Nomor 16 A

2.   Kotak Saran

3.   Telp/Fax: (0534) 32500

4.   E-mail : kesbangpolketapang@gmail.com

5.   Instagram : https://www.instagram.com/kesbangpol_ktp/?hl=en

6.   Facebook  : https://www.facebook.com/profile.php?id=61559819008453

7.   Website : http://bkbp.ketapangkab.go.id/

B. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:

1.   Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;

2.  Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya10 hari kerja;

4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemerisaan selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Organisasi Masyarakat"