Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  1. Penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap yang sudah berusia 17 tahun
  2. Fotocopy KK terbaru
  3. Pemohon harus datang sendiri tanpa diwakilkan

  1. Pemohon yang memenuhi persyaratan datang ke PATEN
  2. Pemohon mengambil nomor antrian untuk perekaman, dan menyerahkan kepada petugas untuk dilakukan verifikasi database melalui SIAK Terpusat
  3. Pemohon melakukan perekaman photo, tanda tangan, sidik jari dan iris mata dengan dibantu oleh petugas;
  4. Pemohon pulang untuk selanjutnya menunggu data aktif agar bisa dilakukan permohonan pencetakan KTP el.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

a. Kotak Saran

b. Website: jombangkab.go.id/opd/peterongan

c. Email: patenpeterongan@gmail.com

d. Instagram: kecamatanpeteronganofficial

e. Media Sosial (Whatsapp) : 087760094020

g. SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store