Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  1. a. Penerbitan KTP-el baru: Persyaratan : 1. Penduduk Kecamatan Peterongan yang sudah berusia 17 tahun 2. sudah melakukan perekaman KTP- el; 3. Fotocopy KK
  2. b. Penerbitan KTP-el karena perubahan data atau rusak Persyaratan : 1. KTP-el lama 2. Fotokopi KK
  3. c. Penerbitan KTP-el karena hilang Persyaratan : 1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian 2. Fotokopi KK

  1. Pemohon menyerahkan berkas untuk kemudian diverifikasi berkas pengajuan sesuai dengan data SIAK Terpusat dan dicetak oleh petugas
  2. Pemohon menerima KTP el
  3. Pemohon menandatangani bukti pengambilan KTP-e

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (Ktp-El)

a. Kotak Saran

b. Website: jombangkab.go.id/opd/peterongan

c. Email: patenpeterongan@gmail.com

d. Instagram: kecamatanpeteronganofficial

e. Media Sosial (Whatsapp) : 087760094020

g. SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store