Pemberian Pembebasan Tugas (MPP)

No. SK: 000.8.3.2/04/kpts/433.202/2024

  1. Surat Pengatar dari OPD;
  2. Surat Permohonan MPP oleh Yang Bersangkutan Kepada Bupati (Bermaterai)
  3. Fotocopy SK CPNS (legalisir);
  4. Fotocopy SK PNS (legalisir);
  5. Fotocopy Pangkat Terakhir (legalisir);
  6. Fotocopy Pengangkatan dalam Jabatan Terakhir (legalisir);
  7. Surat Keterangan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
  8. Surat keterangan tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
  9. Surat keterangan telah menyelesaikan pekerjaannya atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan.

  1. Penyerahan berkas usulan MPP dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum TMT MPP dan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum TMT MPP;
  2. Petugas Administrasi menerima dan mengagendakan berkas usulan MPP, kemudian dipilah dan diteruskan ke Kepala Badan untuk mendapatkan disposisi.
  3. Disposisi akan diterima Kabid Mutasi dan Promosi melalui TNDE untuk diverifikasi dan selanjutnya di teruskan kepada Petugas;.
  4. Berkas yang lengkap dan memenuhi syarat akan dilanjutkan dengan pembuatan Draft SK MPP;
  5. Draft SK yang sudah tercetak akan di periksa dan diverifikasi oleh pejabat berwenang;
  6. Draft SK yang telah terverifikasi akan di teruskan kepada Kepala Badan untuk mendapatkan persetujuan penandatangan SK kepada Bupati selaku PPK.
  7. SK yang sudah ditandatangani Bupati akan diserahkan kepada Pemohon.

15 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pembebasa Tugas (MPP)

Petugas : Bidang Mutasi dan Promosi

Email : bkpsdabidmutasi@gmail.com

Hotline : 031-3094303

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Pembebasan Tugas (MPP) "