Pengangkatan alih jabatan fungsional tertentu dari terampil ke ahli

No. SK: 000.8.3.2/04/kpts/433.202/2024

  1. Fotocopy Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir bagi yang telah mengalami kenaikan pangkat;
  2. Fotocopy Surat Keputusan PNS;
  3. Fotocopy Penilaian Prestasi Kerja PNS (SKP dan Penilaian SKP) Terakhir berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2023;
  4. Fotocopy Penetapan Angka Kredit (PAK).
  5. Fotocopy Surat Tanda Lulus Ujian Diklat Ahli;
  6. Seluruh persyaratan poin ersebut di atas dikumpulkan dalam hardcopy sebanyak 2 (dua) rangkap dan telah dilegalisir.

  1. menerima surat pengantar dan disposisi dari Perangkat Daerah;
  2. menghimpun berkas usulan alih jabatan fungsional dari jenjang terampil ke ahli;
  3. Apabila berkas sudah memenuhi ketentuan persyaratan maka akan segera diproses dan apabila belum memenuhi persyaratan maka akan dikembalikan ke Perangkat Daerah untuk segera dilengkapi;
  4. mengentri data usulan ke media komputer;
  5. mengkoordinasikan data usulan kepada pimpinan;
  6. Apabila pimpinan menyetujui akan diproses dan direvisi bagi yang belum disetujui;
  7. menyusun draft Surat Keputusan Bupati Bangkalan Tentang Pengangkatan alih jabatan fungsional tertentu dari terampil ke ahli di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan;
  8. membuat surat pengantar kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah perihal permohonan penandatanganan Surat Keputusan Bupati tentang Pengangkatan;
  9. Sekretaris Daerah memeriksa dan memaraf Surat Pengantar dan Draft Surat Keputusan Bupati;
  10. menerima Surat Keputusan Bupati Bangkalan Tentang Pengangkatan alih jabatan fungsional tertentu dari terampil ke ahli yang telah ditandatangani Bupati, diberi nomor dan stempel;
  11. membuat salinan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Tentang Pengangkatan alih jabatan fungsional tertentu dari terampil ke ahli;
  12. menyampaikan salinan/tembusan kepada pejabat/Perangkat Daerah terkait.

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati tentang Pengangkatan alih jabatan fungsional tertentu dari terampil ke ahli

a. Petugas : Bidang Mutasi dan Promosi 

 b. Email : bkpsdabidmutasi@gmail.com 

 c. Hotline : 031-3094303

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengangkatan alih jabatan fungsional tertentu dari terampil ke ahli "