Pendistribusian SK Pensiun

No. SK: 000.8.3.2/04/kpts/433.202/2024

  1. Menghubungi Pegawai yang Pensiun atau Pengelola Kepegawaian dari Organisasi Perangkat Daerah tempat Pegawai Bekerja untuk mengambil SK Pensiun;
  2. Pegawai yang bersangkutan atau Pengelola Kepegawaian dari Organisasi Perangkat Daerah tempat Pegawai Bekerja mengisi Tanda Tanda Terima Penerimaan Surat Keputusan Pensiun.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Penerimaan SK

Petugas : Bidang Mutasi dan Promosi

Email : bkpsdabidmutasi@gmail.com

Hotline : 031-3094303

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendistribusian SK Pensiun"