Pengurusan Pendaftaran Peserta Tapera dan Update Data Peserta Bagi yang sudah Pensiun

No. SK: 000.8.3.2/04/kpts/433.202/2024

  1. Surat Pengantar dari OPD
  2. Berkas lampiran Pengajuan dari OPD
  3. FC SK CPNS, FC SK Pangkat Terakhir dan FC KTP (bagi peserta yang masih Aktif)
  4. FC SK Pensiun dan FC KTP ( bagi yang Pensiun)

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan secara Langsung atau petugas yang membidangi kepegawaian dari masing-masing OPD ke BKPSDA
  2. Memproses dan mengupdate data kepesertaan Tapera melalui Portal SITARA
  3. Berkoordinasi dengan petugas TAPERA mengenai dana pengembalian tabungan bagi peserta yang pensiun serta pendaftaran kepesertaan bagi yang baru menjadi peserta.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Update Data Kepesertaan TAPERA

a. Petugas : Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan 

 b.Email : kinerjabkpsdabkl@gmail.com 

 c.Hotline : 031-3094303

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pengurusan Pendaftaran Peserta Tapera dan Update Data Peserta Bagi yang sudah Pensiun"