Mutasi PNS antar Kabupaten / Kota dalam satu Provinsi

No. SK: 000.8.3.2/04/kpts/433.202/2024

  1. Surat Usulan Permohonan Pindah
  2. Anjab dan ABK Jabatan PNS dari tempat asal dan tempat yang akan dituju
  3. Surat Pernyataan tidak dalam proses/ menjalani hukuman disiplin
  4. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar
  5. Surat Keterangan Bebas Temuan yang dikeluarkan oleh Inspektorat
  6. Foto Copy Sah (Legalisir)SK Pangkat dan/atau jabatan terakhir
  7. Foto Copy Sah (Legalisir) SKP 2 tahun terakhir
  8. Surat Pengantar dan Nota Usul Yg dicetak melalui SIASN
  9. Seluruh persyaratan poin tersebut di atas dikumpulkan dalam bentuk hardcopy sebanyak 2 (dua) rangkap dan softcopy (format pdf) dengan dilegalisir

  1. Pemohon mengirim usulan mutasi PNS antar OPD ke PPK
  2. Mendisposisi usulan Mutasi
  3. Mengarahkan agendaris untuk mendistribusikan usulan mutasi PNS antar OPD
  4. OPD yang dituju memberikan rekomendasi
  5. Menyerahkan surat rekomendasi ke BKPSDA dan OPD asal pemohon
  6. OPD asal pemohon memberikan surat rekomendasi mutasi
  7. Pemohon menyerahkan kelengkapan persyaratan mutasi ke BKPSDA
  8. Kepala BKPSDA mendisposisi kepada kepala bidang mutasi untuk menindaklanjuti permohonan
  9. Mendisposisi kepada Kasubid Mutasi untuk menindaklanjuti permohonan
  10. Meneliti kelengkapan berkas dan memerintahkan kepada JFU/JFT untuk mengetik draf surat yang berkaitan
  11. Memproses sesuai disposisi dan membuat draf surat dan mengupload data ke SiASN untuk mendapat Nota Usulan
  12. Memeriksa draf surat pindah keluar PNS, kemudian mengajukannya ke Kabid Mutasi
  13. Memeriksa draf surat pindah keluar PNS, kemudian mengajukannya untuk diparaf Kepala BKPSDA
  14. Mengajukan konsep surat pindah keluar PNS ditanda tangani oleh Kepala BKPSDA
  15. Memaraf konsep permohonan pindah keluar
  16. Menanda tangani draf surat untuk mengetahui
  17. Menanda tangani surat oleh Bupati Bangkalan
  18. Mendisposisi kepada Kepala Bidang Mutasi untuk menindaklanjuti surat pindah keluar PNS
  19. Mendisposisi kepada Kasubid Mutasi untuk menindaklanjuti surat pindah keluar PNS
  20. Menerima SK mutasi yang telah disetujui Bupati dan menyerahkan pada penyusun rencana mutasi
  21. menginformasikan dan meyerahkan kepada yang bersangkutan bahwa SK mutasi sudah bisa diambil.

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati Mutasi

Petugas : BidangMutasidanPromosi

Email : bkpsdabidmutasi@gmail.com 

Hotline : 031-3094303

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi PNS antar Kabupaten / Kota dalam satu Provinsi "