Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)/ KTP Digital

  1. Penduduk Kecamatan Peterongan yang sudah berusia 17 tahun
  2. Fotokopi KK/KTP
  3. Ponsel Android/iphone (minimal versi Android 8)
  4. Penduduk harus datang sendiri ke kantor Kecamatan Peterongan untuk aktivasi dan verifikasi wajah melalui sistem

  1. Pemohon yang memenuhi persyaratan datang ke PATEN;
  2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. Pemohon melakukan download dan pengisian di aplikasi Identitas Kependudukan Digital dengan dibantu oleh petugas untuk melakukan scanning QR di aplikasi SIAK Terpusat;
  4. Identitas Kependudukan Digital sudah aktif dan sudah bisa digunakan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)/ KTP Digital

a. Kotak Saran

b. Website: jombangkab.go.id/opd/peterongan

c. Email: patenpeterongan@gmail.com

d. Instagram: kecamatanpeteronganofficial

e. Media Sosial (Whatsapp) : 087760094020

g. SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store