Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. KK Tambah Keluarga, karena kelahiran: Persyaratan: 1. Mengisi blanko F1.01 2. Mengisi blanko F1.02 3. Surat keterangan Kelahiran dari Desa 4. Surat keterangan lahir medis 5. Foto Copy surat nikah Pengantar RT/RW 6. KK Asli
  2. b. KK Hilang / Rusak: Persyaratan: 1. Foto Copy KK 2. Foto Copy KTP 3. Surat Kehilangan dari Kepolisian
  3. c. KK Pindah Datang Persyaratan: 1. Mengisi blanko F1.02 2. Mengisi blanko F1.06 3. Membawa Surat Keterangan Pindah datang 4. Foto Copy KTP dan Foto Copy dokumen pendukung
  4. d. KK Berkurang, karena anggota keluarga meninggal 1. Mengisi blanko F1.01 2. Mengisi blanko F1.06 3. Foto copy akta Kematian yang diterbitkan oleh Dispendukcapil 4. KK Lama Asli

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan, dan blanko yang ditandatangani oleh Kepala Desa, untuk diverifikasi data melalui SIAK Terpusat, dan dilakukan upload data melalui aplikasi SISCA MANIS;
  2. Pemeriksaan dan Edit Data oleh operator Dispendukcapil; dan penandatanganan elektronik oleh Kepala Dispendukcapil Jombang
  3. Pemohon mengambil KK yang sudah jadi

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

a. Kotak Saran

b. Website: jombangkab.go.id/opd/peterongan

c. Email: patenpeterongan@gmail.com

d. Instagram: kecamatanpeteronganofficial

e. Media Sosial (Whatsapp) : 087760094020

g. SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store