Pelayanan Farmasi

No. SK: 400.7.1/04/ PKM SKW BARAT II /TAHUN 2023

  • Persyaratan Pelayanan Farmasi
    1. membawa kartu BPJS/ KTP/ KK

  • Prosedur Pelayanan Farmasi
    1. 1. Pastikan pasien sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter umum 2. pasien menunggu di depan ruang farmasi sementara petugas sedang menyiapkan obat 3. setelah obat selesai disiapkan, petugas memanggil pasien yang bersangkutan dan memastikan obat sesuai dengan nama pasien 4. Petugas menjelaskan kepada pasien tentang cara minum obat 5. pastikan pasien sudah jelas cara minum obatnya 6. Pasien pulang

Jangka waktu penyelesaian pelayanan Farmasi 5-10 menit

Tidak dipungut biaya

Farmasi

Penanganan pengaduan di UPT Puskesmas Singkawang Barat II dapat dilakukan melalui kotak saran, media sosial (facebook dan Instagram), whastapp dan SMS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"