Surat Keterangan Pindah

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. KK lama (asli)
  3. KTP lama (asli)
  4. Surat Kehilangan dari Desa apabila KK asli hilang
  5. Surat Kehilangan dari Kepolisian bila KTP hilang
  6. Mengisi blanko F1.03 dari Desa yang memuat alamat tujuan
  7. Bila ada anggota keluarga yang ditinggal belum cukup umur, maka melampirkan KK keluarga yang dituju.

  1. Pemohon membawa Surat Keterangan Pindah /SKP dari Desa dan selanjutnya menyerahkan ke Petugas Kantor Kecamatan dan diverifikasi oleh petugas dan pencatatan pada buku register pindah
  2. Pemohon menunggu dilakukan verifikasi data melalui SIAK, dan pengajuan tandatangan elektronik ke Dispendukcapil
  3. Pemohon menerima SKP-WNI

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

a. Kotak Saran

b. Website: jombangkab.go.id/opd/peterongan

c. Email: patenpeterongan@gmail.com

d. Instagram: kecamatanpeteronganofficial

e. Media Sosial (Whatsapp) : 087760094020

g. SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store