Pengurusan Surat Keterangan Waris

  1. Fotokopi KK & Fotokopi KTP semua ahli waris
  2. Foto Copy Surat Kematian / Akte Kematian
  3. Surat Keterangan Waris yang ditandatangani oleh semua ahli waris, saksi dan bermaterai 10.000

  1. Pemohon datang ke Kantor Desa dengan membawa KK , KTP, semua anggota ahli waris dan dokumen pendukung yang dibutuhkan
  2. Pemohon beserta saksi mendatangi kantor kecamatan Peterongan dengan membawa persyaratan lengkap, dan diverifikasi berkas
  3. Penandatanganan oleh Camat

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Surat Keterangan Waris

a. Kotak Saran

b. Website: jombangkab.go.id/opd/peterongan

c. Email: patenpeterongan@gmail.com

d. Instagram: kecamatanpeteronganofficial

e. Media Sosial (Whatsapp) : 087760094020

g. SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store